
Markas Polres Lampung Selatan Terbakar (RANDY PRATAMA/RADAR LAMSEL)
JawaPos.com - Kebakaran hebat meludeskan Polres Lampung Selatan (Lamsel) berikut isinya kemarin (2/5). Sejumlah ruangan satuan dan unit serta ruang Kabag hingga Kapolres Lamsel habis terbakar. Beberapa barang bukti (BB) penanganan perkara pidana pun tidak bisa diselamatkan.
Untung, 53 tahanan berhasil dievakuasi dalam peristiwa itu. Perinciannya, 49 tahanan kasus kriminal umum dan 4 tahanan kasus narkoba. Mereka dievakuasi ke Polsek Kalianda.
Diduga, kebakaran disebabkan adanya korsleting. Kabidhumas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, kebakaran terjadi sekitar pukul 11.30. Api diduga muncul dari gudang seksi umum Polres Lampung Selatan.
Tidak lama kemudian, api merembet ke mana-mana. Para petugas pun berjibaku memadamkan api. Dua unit mobil PMK, 1 mobil water cannon, dan 4 unit mobil tangki dikerahkan dalam pemadaman api.
Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto menyampaikan, barang bukti yang terbakar cukup banyak. "Penanganan kasus pidana akan berkoordinasi dengan kejaksaan," katanya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
