Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Mei 2019 | 23.26 WIB

Perdebatan Terjadi di Sidang Lanjutan Bahar bin Smith

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja laki-laki, Bahar bin Ali bin Smith mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi). - Image

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja laki-laki, Bahar bin Ali bin Smith mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi).

JawaPos.com - Sidang kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bahar bin Smith kembali digelar di gedung arsip perpustakaan kota Bandung, Kamis (2/5). Dalam sidang itu sempat terjadi adu mulut antara Bahar dan saksi ahli pidana.

Seperti diberitakan Pojok Satu (Jawa Pos Group), saat ahli pidana Prof Nandang Sambas menjelaskan soal batasan umur usia anak dalam hukum pidana, Bahar mempertanyakan usia anak dalam konteks hukum pidana. Pembahasan soal usia ini jadi perdebatan antara Bahar, ahli pidana dan hakim di ruang arsip perpustakaan.

Pertanyaan itu diungkapkan Bahar kepada Prof Nandang Sambas yang dihadirkan jaksa. Bahar awalnya memberi perumpamaan soal suami-istri yang bercerai.

“Ada suami istri menikah secara KUA sah, tetapi cerainya menurut agama. Setelah bercerai, si perempuan itu selesai masa Iddah kemudian menikah dengan laki-laki lain, tetapi secara siri bukan KUA. Berarti dalam status negara, suaminya yang dulu itu kan masih suaminya. Dia (suaminya) melaporkan istrinya melakukan perzinahan, itu termasuk hukum pidana tidak?,” tanya Bahar.

“Zina itu berzina, pidana,” ucap Nandang menjawab Bahar.

“Sedangkan dalam islam, ini bukan perzinahan. Sebab mereka telah resmi menikah menurut agama. Ini yang saya tanyakan, pertanyaan saya seorang anak di dalam islam tidak bisa disebut anak, tapi dalam hukum negara disebut anak, bagaimana menurut anda?,” tanya Bahar lagi.

“Ya betul, saya menulis buku tentang model peradilan anak. Di sana ada kualifikasi batasan usia. Di Indonesia sendiri belum ada batas standar dewasa. Adat, agama dan hukum saja berbeda-beda, apalagi sebelum adanya undang-undang 35 (perlindungan anak), beda-beda. Bahkan ada yang menyebut (batas) 15 tahun untuk korban perempuan. Karena kita hukum positif yang jadi rujukan, mau nggak mau kita ke hukum positif,” kata Nandang.

Lantas, Ketua majelis hakim Edison Muhammad lantas memotong. Terjadi debat terkait persoanal usia anak ini. “Ini kan sudah dijawab, hukum positif itu maksudnya hukum yang berlaku jika dipertentangkan, maka hukum positif yang dipakai,” kata Edison.

“Iya karena kita menganut legalistik,” kata Nandang.

“Ya begitu. Hukum positif yang saudara pakai yang mana? Yang tercatat di KUA kah atau yang tidak?,” tanya hakim.

“Berarti kalau begitu, hukum yang ada di sini lebih tinggi dari hukum islam?,” tanya Bahar.

Ahli pidana sempat hendak menjawab pertanyaan Bahar yang dianggap masih menjadi pertentangan. Akan tetapi, hakim memotong. “Gini saksi jangan panjang, jawab saja karena ini diluar keahlian saudara. Saya tahu, dari awal saudara juga bilang kalau bukan keahlian saudara jangan dijawab. Ini pertentangan antara hukum islam dan nasional. Ngerti nggak? Saudara ahli tidak (hukum islam),?” tanya hakim.

“Bukan ahli,” jawab ahli pidana.

“Ya sudah nggak usah dijelaskan nanti malah dijerumuskan. Itu jawaban saudara (Bahar) tadi yang bisa saya tangkap dan saya jelaskan. Jika ada pertentangan, ini saksi bilang maka hukum positif yang digunakan,” kata hakim.

“Betul, betul,” jawab Bahar.

“Nanti kalau dipertentangkan, ajukan lagi saksi ahli. Ahli perbandingan hukum dan lain sebagainya. Saya tahu, saudara (ahli) bisa menjawabnya, tapi bukan keahlian saudara,” kata hakim.

Bahar lantas mengajukan pertanyaan lain. Bahar mengumpamakan seorang ayah memukul anak usia 10 tahun lantaran tidak salat. “Apabila ada ayah anaknya umur 10 tahun tidak salat, lalu dipukul oleh ayahnya, masuk tindak pidana?,” tanya Bahar.

“Tidak, karena itu pendidikan dalam batas-batas tertentu. Jangankan ada hubungan darah biologis, saya sebagai dosen membentak mahasiswa atau memukul mahasiswa dalam kewenangan kapasitas saya dalam batas-batas kewajaran,” jawab ahli.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore