
Ilustrasi: gas 3 kilogram
JawaPos.com - Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di Penajam Paser Utara (PPU) tidak bisa lagi menikmati elpiji bersubsidi. Pasalnya, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU sedang menyusun regulasi mengenai pelarangan abdi negara tidak lagi menggunakan elpiji 3 kilogram (kg).
Kepala Bidang Perdagangan Diskukmperindag PPU Rusli menyebutkan, Kabupaten PPU akan mengikuti jejak daerah lain di Kaltim yang telah menerapkan aturan dimaksud, di antaranya Kota Balikpapan dan Kabupaten Paser.
“Sekarang aturan dimaksud sudah kami susun. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pertamina yang telah memberikan contoh surat edaran bahwa ASN dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram,” kata Rusli kemarin (31/10), dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group).
Dengan berbagai referensi regulasi yang sudah diterapkan di daerah lain di Kaltim, semakin membuat Diskukmperindag memiliki banyak pilihan untuk menerapkan larangan ASN menggunakan elpiji bersubsidi.
Salah satu contoh sudah diterapkan di Kabupaten Paser yang sedikit memiliki kemiripan dengan Kabupaten PPU. Di sana, diterapkan pembatasan terhadap pembeli tabung gas elpiji melon di pangkalan. Hanya masyarakat yang masuk kategori keluarga miskin bisa membeli elpiji bersubsidi. Dibuktikan dengan semacam kartu yang diterbitkan Pemkab setempat yang memiliki kode tersendiri yang tidak dapat dipalsukan. Itu juga bisa menekan peredaran tabung elpiji subsidi di tingkat pengecer.
“Jadi, kalau tidak miskin akan malu menggunakan elpiji subsidi. Mudah-mudahan pangkalan juga bisa membantu, jangan sampai malah bermain,” terangnya
Penerapan sanksi terhadap ASN yang terbukti masih menggunakan elpiji bersubsidi, belum dituangkan dalam aturan tersebut. Sebab, penerapan sanksi harus melalui persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati PPU, melalui koordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). “Kami belum tahu, apakah akan ada peringatan atau tidak nanti. Kami belum komunikasikan dengan instansi terkait,” terang dia.
Pelarangan ASN menggunakan elpiji bersubsidi ini telah gencar dilakukan PT Pertamina sejak tahun lalu. Sudah ada ratusan pemerintah daerah di Indonesia yang menerapkan hal tersebut. Itu dilakukan, mengingat ASN dinilai tidak masuk dalam kategori gakin, penerima manfaat elpiji bersubsidi.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, yakni penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. Untuk menyosialisasikan hal tersebut, PT Pertamina memberikan beberapa program promosi khusus berupa potongan harga sampai dengan program trade-in atau tukar tambah tabung elpiji subsidi 3 kg dengan Bright Gas 5,5 kg.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
