Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Maret 2017 | 23.59 WIB

Wajah Parpol dalam Kasus E-KTP

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


Kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjadi pertaruhan citra parpol. Bocornya dokumen surat dakwaan kasus e-KTP atas dua terdakwa menyebut keterlibatan sejumlah politikus yang pernah menjabat anggota Komisi II DPR periode 2009–2014. Kini, di antara sebagian nama politikus yang disebut sebagai penerima dana korupsi itu, masih ada yang aktif sebagai legislator. Bahkan, ada yang menjadi kepala daerah.



Bocoran dokumen telanjur tersebar ke publik. Semua parpol diyakini sudah tahu perincian nama yang disebut. Sebagian bahkan sudah melakukan langkah klarifikasi. Langkah awal itulah yang sesungguhnya menjadi pertaruhan citra parpol sekaligus menggambarkan wajah organisasi politik mereka di akhir pembuktian.



Ketua Partai Golkar Setya Novanto sudah mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. PDIP juga mengaku telah melakukan klarifikasi dan tidak ada satu pun anggotanya yang terlibat. Kalau pada akhirnya terbukti ada, PDIP berjanji memecat anggotanya yang terlibat itu.



Parpol-parpol lain juga sedang melakukan proses klarifikasi terhadap anggotanya yang disebut dalam bocoran dokumen dakwaan korupsi e-KTP. Untuk sementara, rata-rata mereka menjamin tidak ada anggotanya yang terlibat. Mudah-mudahan memang seperti itu.



Benar atau tidaknya hasil klarifikasi parpol tersebut tentu menunggu fakta dalam persidangan yang hari ini mulai digelar pengadilan tindak pidana korupsi. Meski sidang itu tidak boleh disiarkan secara langsung, media massa pasti mendapat kepastian benar atau tidaknya bocoran dokumen dakwaan. Saat itu parpol tak bisa menyangkal jika ada anggotanya yang benar-benar terlibat.



Tentu saja kemungkinan adanya anggota parpol yang terlibat sangat besar. Sebab, KPK telah menerima pengembalian dana Rp 30 miliar dari 14 orang yang mayoritas anggota Komisi II DPR periode 2009–2014. Dana itu terkait dengan korupsi proyek e-KTP yang saat ini diproses.



Jika memiliki komitmen yang besar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, seharusnya parpol mengambil peran dalam pengusutan kasus e-KTP. Panggil saja anggotanya yang mengembalikan dana terkait korupsi itu ke KPK. Selanjutnya, berikan sanksi yang tegas. Meski mereka telah mengembalikan dana, toh tetap saja aspek hukumnya tidak boleh dilupakan. Uang korupsi itu dikembalikan untuk meringankan hukuman, bukan menghilangkan.



Jika parpol berani jemput bola melakukan tindakan tegas lebih dulu, citra mereka dalam kasus korupsi e-KTP akan terjaga. Jangan sampai yang dilakukan justru sebaliknya. Menjadi tameng meski tahu anggotanya terlibat. Atau bahkan mengancam KPK dengan isu pelemahan kewenangan lembaga antirasuah tersebut lewat revisi undang-undang di DPR. Tentu masyarakat sudah bosan dengan wajah politik semacam itu. (*)






Editor: Miftakhul F.S
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore