Logo JawaPos
Author avatar - Image
14 Juni 2017, 16.40 WIB

Bukan #OTTRECEHAN

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


FOTO dua orang berseragam jaksa membawa kertas bertulisan pesan kepada penegak hukum lain dengan tagar #OTTRECEHAN menjadi viral di media sosial. Momentumnya berdekatan dengan penangkapan jaksa Kasi III Bidang Intelijen Kejati Bengkulu Parlin Purba oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (9/6). Jumlah uang yang diamankan saat itu memang tidak banyak, Rp 10 juta.



Mungkin karena itulah orang berseragam jaksa tersebut membuat tagar #OTTRECEHAN. Sebab, biasanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK diikuti barang bukti yang nilainya fantastis. Tapi, pantaskah uang Rp 10 juta disebut recehan? Barangkali bagi dua oknum jaksa itu recehan. Mungkin uang mereka ratusan juta rupiah atau bahkan miliaran.



Sebagai penegak hukum, tidak sepantasnya ada oknum jaksa yang berperilaku seperti itu. Apalagi, selama ini kejaksaan nyaris tak pernah terdengar melakukan OTT. Kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa tersebut juga rendah.



Seorang pakar hukum ternama saat berbicara di sebuah seminar di Fisipol UGM mengatakan, dirinya percaya 99 persen kepada KPK saat menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebaliknya, dia tidak percaya 99 persen saat yang melakukannya lembaga penegak hukum selain KPK.



Sudah banyak contoh kasus korupsi yang ditangani kejaksaan yang terkesan mencari-cari. Selain kasusnya lawas, biasanya kejaksaan tidak mampu membuktikan dakwaan primer. Beberapa kasus juga terkesan pesanan dan politis.



KPK selama ini sudah membuktikan kredibilitasnya. Tidak hanya dalam menangani kasus, dalam kesehariannya, pegawai KPK juga menjunjung tinggi kode etik. Mantan penasihat KPK Suwarsono Muhammad pernah bercerita bahwa suatu hari dirinya menanyakan nomor faksimile kepada sekretaris KPK.



Sang sekretaris bertanya untuk keperluan apa Suwarsono menanyakan nomor faks. Setelah dijelaskan bahwa keluarganya akan mengirim faks satu lembar, sekretaris tersebut meminta dia membatalkan keluarganya mengirim faks. Meski satu lembar, tidak diperbolehkan karena urusan pribadi.



Masih banyak contoh lain penegakan kode etik di KPK yang membuat kita terperangah dan kagum. Bandingkan dengan kejaksaan. Apa mungkin kejaksaan menegakkan kode etik seperti yang dilakukan KPK?



Dalam kasus OTT di Bengkulu, bisa jadi langkah itu justru menyelamatkan miliaran uang negara lainnya. Suap untuk jaksa Parlin berawal dari proyek yang dikerjakan PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto (MPSM), rekanan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) VII. Dari dokumen yang disita penyidik KPK, terungkap adanya indikasi pembagian ”uang keamanan” ke aparat penegak hukum 1,5–2 persen dari anggaran proyek di bawah BBWS Sumatera senilai Rp 90 miliar. Jadi, hentikan menyebar tagar #OTTRECEHAN. (*)






Editor: Miftakhul F.S
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore