Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Agustus 2017 | 01.30 WIB

Efek Jera Korupsi

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

Ini masih sekitar Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla). Setiap ada proyek besar, sudah bisa dipastikan bakal berakhir dengan adanya penetapan tersangka korupsi. Bahkan, dalam dua tahun terakhir, dua direktur jenderal (Dirjen) sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Selain Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono yang kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (23/8), Dirjen terdahulu, yakni Bobby Reynold Mamahit, juga dijadikan tersangka korupsi pada Oktober 2015. Saat ini kasusnya ditangani KPK. Bahkan, Bobby kini sudah dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah terbukti korupsi dalam proyek pembangunan gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Sorong, Papua.


Putusan Bobby tidak menjadi shock therapy. Buktinya, dua bulan setelah putusan, giliran Mabes Polri mengobrak-abrik Ditjen Hubla. Di sana polisi menemukan praktik pungutan liar. Presiden Jokowi menaruh perhatian pada kasus tersebut. Dia bahkan sempat menyidak kantor Ditjen Hubla. Kasus itu menginspirasi pembentukan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).


Ironis. Begitulah yang terjadi di Ditjen Hubla. Sudah berkali-kali pejabatnya dimasukkan ke penjara, tapi kasus korupsi tetap saja terjadi. Seolah pejabatnya tidak mengenal efek jera. Kita tidak tahu apa sistem pengawasannya yang tidak jalan atau memang orang-orangnya yang bobrok. Namun, yang pasti, putusan pengadilan membuktikan bahwa korupsi itu memang ada. Empat unsur korupsi terpenuhi, yakni perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, memperkaya diri sendiri, dan merugikan keuangan negara.


Berkali-kalinya petinggi Ditjen Hubla menjadi tersangka korupsi mengingatkan pada hal serupa di Bank Indonesia (BI). Jabatan gubernur BI dulu juga sering mengantarkan pejabatnya masuk penjara. Sebut saja Burhanuddin Abdullah (kasus dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia Rp 100 miliar), Syahril Sabirin (cessie Bank Bali), dan Soedradjad Djiwandono (BLBI).


Miranda Goeltom semasa menjabat deputi gubernur senior BI pernah pula menjadi tersangka. Sedangkan Boediono juga nyaris jadi tersangka kasus Bank Century. Namun, beberapa tahun kemudian, semasa dipimpin Darmin Nasution dan Agus Martowardojo, jabatan gubernur BI mulai aman. Tiada lagi yang menjadi tersangka.


Jajaran Ditjen Hubla sepatutnya belajar kepada BI. Pengawasan internal yang ketat menjadi kunci. Tak ada salahnya Ditjen Hubla mengevaluasi fungsi inspektorat (Kementerian Perhubungan) yang gagal menjadi benteng pencegahan korupsi. Inspektorat perlu terobosan. Kalaupun tidak, orang-orangnya harus lebih trengginas dan berintegritas. Tanpa terobosan, apa pun bentuk pencegahan korupsi bakal omong kosong. Dan, ujung-ujungnya, KPK bakal beraksi lagi! (*)


Editor: Miftakhul F.S
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore