Logo JawaPos
Author avatar - Image
19 September 2017, 02.15 WIB

Apa Kabar E-Lelang?

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

DI seluruh kabupaten-kota sudah diterapkan e-lelang (lelang online) melalui situs layanan pengadaan secara elektronik (LPSE). Semuanya diikhtiarkan untuk mengadakan proses lelang secara transparan, terbuka, dan menghindari korupsi. Namun, pelaksanaannya tetap membuka peluang praktik korupsi. Setidaknya hal itu terungkap dari berbagai kasus korupsi di daerah, termasuk yang terjadi di Pemkot Batu (Jatim), Pemkot Tegal (Jateng), dan Pemkab Batu Bara (Sumut).


Pimpinan KPK mencontohkan kasus di Pemkot Batu. Wali kotanya, ER, terkena operasi tangkap tangan (OTT) proyek belanja modal mesin dan pengadaan mebel 2017 senilai Rp 5,26 miliar. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif pada Minggu (17/9) menyebutkan, ER diduga meminta jatah sekitar 10 persen dari nilai proyek. Dengan demikian, ER diduga menerima jatah Rp 500 juta.


Para pelaksana dan pemenang lelang tampaknya makin pintar menyiasati ketatnya e-lelang. Entah bagaimana cara merekayasanya, yang pasti, praktik lelang yang tidak fair tetap saja terjadi. Pemenang lelang mudah saja bermain mata dengan pelaksana lelang. Dari kejauhan, kepala daerah mengendalikan praktik lelang dengan menerima sogokan dari pemenang lelang.


Banyak modus bisa ditempuh. Temuan terbaru KPK, meski sebenarnya lazim terjadi, adalah tren pemberian fee atau komisi sebesar 10 persen dari nilai proyek yang akan dilelang. Fee tersebut diserahkan kepada kepala daerah. Praktik itu terjadi kepada hampir seluruh kepala daerah yang terjaring OTT. Fee tersebut biasanya diserahkan setelah lelang atau pengerjaan proyek. Namun, tak jarang sebagian kepala daerah minta fee itu diserahkan sebelum pelaksanaan lelang.


Di luar temuan KPK, persentase fee bisa di atas 10 persen, bahkan sampai 30 persen. Itu terjadi karena proyek tersebut melewati banyak tangan. Sebut saja proyek bantuan sosial (bansos) untuk penjaringan aspirasi di DPRD. Anggota DPRD bisa saja minta fee 10–15 persen dibayar di muka. Selanjutnya, pimpinan daerah yang menangani program bansos juga menargetkan fee 5–10 persen. Sisanya dibagi-bagi kepada pihak terkait, antara lain pimpinan proyek (pimpro), petugas verifikator, bahkan petugas inspektorat.


Itulah realitas pelaksanaan proyek di daerah. Praktik culas tersebut seharusnya tidak terjadi dengan sistem LPSE. Namun, kenyataannya tetap bobol juga. Kalau sudah begitu, kini harapannya tinggal faktor manusianya. Secanggih apa pun teknologi pengawasan lelang, kalau pejabatnya bermental korup, praktik korupsi tetap terjadi. Pertanyaan selanjutnya, tidak takutkah mereka dengan siksa kubur kelak bila mencuri hak orang lain? Entahlah.


Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore