
Ilustrasi
DI seluruh kabupaten-kota sudah diterapkan e-lelang (lelang online) melalui situs layanan pengadaan secara elektronik (LPSE). Semuanya diikhtiarkan untuk mengadakan proses lelang secara transparan, terbuka, dan menghindari korupsi. Namun, pelaksanaannya tetap membuka peluang praktik korupsi. Setidaknya hal itu terungkap dari berbagai kasus korupsi di daerah, termasuk yang terjadi di Pemkot Batu (Jatim), Pemkot Tegal (Jateng), dan Pemkab Batu Bara (Sumut).
Pimpinan KPK mencontohkan kasus di Pemkot Batu. Wali kotanya, ER, terkena operasi tangkap tangan (OTT) proyek belanja modal mesin dan pengadaan mebel 2017 senilai Rp 5,26 miliar. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif pada Minggu (17/9) menyebutkan, ER diduga meminta jatah sekitar 10 persen dari nilai proyek. Dengan demikian, ER diduga menerima jatah Rp 500 juta.
Para pelaksana dan pemenang lelang tampaknya makin pintar menyiasati ketatnya e-lelang. Entah bagaimana cara merekayasanya, yang pasti, praktik lelang yang tidak fair tetap saja terjadi. Pemenang lelang mudah saja bermain mata dengan pelaksana lelang. Dari kejauhan, kepala daerah mengendalikan praktik lelang dengan menerima sogokan dari pemenang lelang.
Banyak modus bisa ditempuh. Temuan terbaru KPK, meski sebenarnya lazim terjadi, adalah tren pemberian fee atau komisi sebesar 10 persen dari nilai proyek yang akan dilelang. Fee tersebut diserahkan kepada kepala daerah. Praktik itu terjadi kepada hampir seluruh kepala daerah yang terjaring OTT. Fee tersebut biasanya diserahkan setelah lelang atau pengerjaan proyek. Namun, tak jarang sebagian kepala daerah minta fee itu diserahkan sebelum pelaksanaan lelang.
Di luar temuan KPK, persentase fee bisa di atas 10 persen, bahkan sampai 30 persen. Itu terjadi karena proyek tersebut melewati banyak tangan. Sebut saja proyek bantuan sosial (bansos) untuk penjaringan aspirasi di DPRD. Anggota DPRD bisa saja minta fee 10–15 persen dibayar di muka. Selanjutnya, pimpinan daerah yang menangani program bansos juga menargetkan fee 5–10 persen. Sisanya dibagi-bagi kepada pihak terkait, antara lain pimpinan proyek (pimpro), petugas verifikator, bahkan petugas inspektorat.
Itulah realitas pelaksanaan proyek di daerah. Praktik culas tersebut seharusnya tidak terjadi dengan sistem LPSE. Namun, kenyataannya tetap bobol juga. Kalau sudah begitu, kini harapannya tinggal faktor manusianya. Secanggih apa pun teknologi pengawasan lelang, kalau pejabatnya bermental korup, praktik korupsi tetap terjadi. Pertanyaan selanjutnya, tidak takutkah mereka dengan siksa kubur kelak bila mencuri hak orang lain? Entahlah.

7 Kebiasaan Malam Orang yang Tidak akan Pernah Berhasil dalam Hidup Menurut Psikologi
8 Rekomendasi Kuliner Bebek Terenak di Jogja: Sambal Menyala, Porsi Melimpah dan Rasa Istimewa
9 Rekomendasi Gudeg Koyor Paling Nendang di Semarang, Kuliner Tradisional dengan Rasa Sultan
7 Rekomendasi Brongkos Paling Ngangenin di Jogja, Kuliner Khas dengan Rasa Manis Gurih Pedas
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung Terkait Perkara Tambang
13 Rekomendasi Mie Ayam Enak di Jogja, Kuliner Kaki Lima yang Rasanya Bak Resto Bintang Lima
15 Tempat Kuliner di Jogja untuk Sarapan Pagi Paling Murah Meriah tapi Rasa Tetap Istimewa
Rekomendasi Kuliner Sate Kambing Terenak di Jogja: Daging Empuk di Lidah, Bumbu Meresap Sempurna
Prediksi Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs Madura United di Derbi Suramadu! Misi Bangkit di Hadapan Bonek
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Madura United! Momentum Bernardo Tavares Buktikan Magisnya di GBT
