Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Oktober 2019 | 17.14 WIB

Kasus Mobil Tabrak Apotek, Pengendara Ngaku Tak Hafal Jalan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Polisi masih mengembangkan kasus yang menjerat mahasiswi Putri Kalingga Hermawan, 21, yang menabrak apotek Senopati, Jakarta Selatan. Pengakuan sementara, dia mengaku hilang konsentrasi, sehingga kecelakaan terjadi.

"Pada saat kita tanyakan konsentrasi apa yang menyebabkan, dia saat itu tidak terlalu hafal jalan," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar kepada wartawan, Selasa (29/10).

Fahri menjelaskan, karena tidak terlalu familiar dengan jalanan sekitar TKP, ditambah hari saat itu masih gelap, membuat Putri salah mengendalikan kendaraan. Kendaraan saat itu dipacu pada kecepatan sekitar 60 km/jam. Dengan kecepatan cukup tinggi, ketika kendaraan mendekati belokan di dekat Apotek Senopati, Putri pun kehilangan kendali.

"Waktu itu disangkanya lurus, ternyata berbelok. Pada saat berbelok itulah, dia seharusnya menginjak rem, tapi akhirnya menginjak gas," imbuhnya.

Sementara itu, dari hasil tes urine menyatakan Putri tidak mengemudi dalam keadaan mabuk alkohol maupun pengaruh narkoba. Dia pun membantah jika dalam keadaan ngantuk saat kecelakaan terjadi. "Dia saat itu tidak mengatakan lelah atau enggak, karena saat melihat jalan, harusnya jalan itu lurus, ternyata jalannya belok," tambah Fahri.

Sementara itu, polisi juga akan melakukan pendalaman terkait jalur di sekitar kecelakaan terjadi. Polisi belum bisa memastikan apakah rute tersebut termasuk blank spot (titik buta) atau bukan. "Tentunya kalau itu blank spot ada langkah-langkah mengantisipasi," pungkas Fahri.

Sebelumnya, kecelakaan tragis terjadi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (27/10) pukul 03.30 WIB. Mobil minibus yang dikendarai oleh Putri Kalingga Hermawan (PKH), 21, hilang kendali dan menabrak Apotek Senopati. Seorang satpam penjaga harus meregang nyawa dalam insiden ini karena mengalami luka di bagian perut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, sopir kendaraan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Status hukumnya naik setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"PKH sudah di BAP dan ditetapkan sebagai tersangka, yang dikarenakan kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Fahri saat dikonfirmasi, Senin (28/10).

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore