Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 September 2021 | 18.57 WIB

Diduga Sebabkan Kebakaran Lapas Tangerang, 3 Orang Jadi Tersangka

DILAPAP API: Foto rilisan Kemenkum HAM memperlihatkan kondisi di dalam lapas yang terbakar. Para napi tewas karena terkunci di sel masing-masing. (KEMENKUMHAM/AFP) - Image

DILAPAP API: Foto rilisan Kemenkum HAM memperlihatkan kondisi di dalam lapas yang terbakar. Para napi tewas karena terkunci di sel masing-masing. (KEMENKUMHAM/AFP)

JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Secara keseluruhan maka sudah ada 6 tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 3 tersangka baru ini dijerat Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran. Sedangkan 3 tersangka awal dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Hasil gelar perkara kemarin hasilnya ada penambahan 3 tersangka lagi di Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 156 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9).

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JMN selaku warga binaan. Dia berperan memasang instalasi listrik namun statusnya bukan ahli kelistrikan. Kedua yakni PBB, selaku pegawai Lapas yang menyuruh JMN memasang instalasi listrik. Dan tersangka ketiga yakni RS selaku pejabat Bagian Umum Lapas Kelas I Tangerang. Dia adalah atasan PBB.

"Total semuanya sudah 6 jadi tersangka, 3 pasal 359 KUHP, 3 pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," jelas Yusri.

Sebelumnya, penyidik  Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan 3 tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

"Sementara 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, semua adalah petugas dari Lapas," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial RU, S, dan Y. Seluruhnya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal.

Ada pun penetapan 3 tersangka ini juga dilakukan setelah penyidik memeriksa 53 saksi. Dua di antaranya adanya saksi ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI), dan Institut Pertanian Bogor (IPB). (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore