
Photo
JawaPos.com - Setelah dibatalkan sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) karena berstatus terpidana, Donny Andi S. Saragih kembali tersandung masalah hukum. Belakangan diketahui, dia pun sudah dilaporkan oleh seseorang terkait kasus dugaan penipuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, laporan tersebut teregister dengan perkara penggelapan dan penipuan. Laporan masuk pada 18 September 2018 dengan pelapor Artanta Barus.
Total ada 3 orang yang dilaporkan oleh Artanta. Selain Donny, ada Agus Basuki, dan Sunani. Mereka dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
"Pelapornya atas nama Artanta Barus. Kasusnya masih dalam proses penyelidikan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).
Yusri menerangkan, penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti terkait pelaporan tersebut. saksi-saksi pun sudah mulai dipanggil guna dimintai keterangan. Bahkan Donny juga sudah dijadwalkan pemeriksaan, namun mangkir.
"Kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Ada beberapa sudah dipanggil sebagai saksi untuk di klarifikasi yang pertama itu sekretarisnya, operasionalnya dari Transjakarta sudah di klarifikasi, stafnya," jelasnya.
Diketahui, Donny tercatat pernah terlibat kasus penipuan. Perkaranya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst. Dia bersama Andi Tambunan didakwa dengan pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada 15 Agustus 2018, Donny dan Andi divonis 1 tahun pidana sebagai tahanan dalam kota oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa kemudian mengajukan banding dan membuat keduanya ditempatkan di tahanan. Donny dan Andi juga sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun ditolak.
Pemprov DKI Jakarta kemudian memutuskan membatalkan penunjukan Donny Andy S. Saragih sebagai Direktur Utama PT Transjakarta. Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta pada Senin (27/1). Dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," kata Kepala BP BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin dalam keterangan tertulis, Senin (27/1).

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
