Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Januari 2020 | 17.05 WIB

Selain Berstatus Terpidana, Donny Juga Dilaporkan Kasus Penipuan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Setelah dibatalkan sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) karena berstatus terpidana, Donny Andi S. Saragih kembali tersandung masalah hukum. Belakangan diketahui, dia pun sudah dilaporkan oleh seseorang terkait kasus dugaan penipuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, laporan tersebut teregister dengan perkara penggelapan dan penipuan. Laporan masuk pada 18 September 2018 dengan pelapor Artanta Barus.

Total ada 3 orang yang dilaporkan oleh Artanta. Selain Donny, ada Agus Basuki, dan Sunani. Mereka dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

"Pelapornya atas nama Artanta Barus. Kasusnya masih dalam proses penyelidikan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).

Yusri menerangkan, penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti terkait pelaporan tersebut. saksi-saksi pun sudah mulai dipanggil guna dimintai keterangan. Bahkan Donny juga sudah dijadwalkan pemeriksaan, namun mangkir.

"Kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Ada beberapa sudah dipanggil sebagai saksi untuk di klarifikasi yang pertama itu sekretarisnya, operasionalnya dari Transjakarta sudah di klarifikasi, stafnya," jelasnya.

Diketahui, Donny tercatat pernah terlibat kasus penipuan. Perkaranya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst. Dia bersama Andi Tambunan didakwa dengan pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada 15 Agustus 2018, Donny dan Andi divonis 1 tahun pidana sebagai tahanan dalam kota oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa kemudian mengajukan banding dan membuat keduanya ditempatkan di tahanan. Donny dan Andi juga sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun ditolak.

Pemprov DKI Jakarta kemudian memutuskan membatalkan penunjukan Donny Andy S. Saragih sebagai Direktur Utama PT Transjakarta. Keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta pada Senin (27/1). Dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," kata Kepala BP BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin dalam keterangan tertulis, Senin (27/1).

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore