
Pedagang kopi keliling melintas di trotoar kawasan Jl. Sudirman, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Jaga jarak atau prosedur social distancing measure harus diterapkan kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas di luar untuk memghindari penyemabaran Covid-1
JawaPos.com - Polda Metro Jaya melarang pesepeda untuk melintasi ruas jalan ganjil-genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan ketidaksetujuannya. Menurut Sahroni, kebijakan larangan sepeda di jalur sepeda ini wajib dipertimbangkan kembali dengan beberapa alasan.
“Dibilang bahwa sepeda itu takut menyebabkan kerumunan. Menurut saya itu kurang berkorelasi, karena inikan jalur sepeda, untuk sepeda, jadi tidak akan terlalu ramai juga. Kalau kekhawatirannya sepeda road bike membuat kerumunan, ya pada faktanya di lapangan pengguna road bike juga hanya bersepeda sampai jam 6.30 WIB dan mereka tidak lewat jalur sepeda. Jadi saya rasa aturannya kurang kena,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (27/8).
Lebih lanjut, Legislator Partai Nasdem ini menyebut bahwa kebijakan ini juga cenderung diskriminatif terhadap para pengguna sepeda. Hal ini karena larangan yang diberlakukan setiap hari.
“Seperti pedagang starling (pedangang kopi keliling-Red) masa mereka enggak boleh lewat di ruas tersebut setiap hari? Kan kasihan orang-orang yang aktivitas hariannya menggunakan sepeda, seperti pedagang kopi keliling dan orang-orang yg berkantor naik sepeda untuk alasan lingkungan. Jadi menurut saya aturan ini diskriminatif,” katanya.
Sahroni mengatakan, Komunitas Warga yang bersepeda ke kantor atau Bike to Work (B2W) juga turut mempertanyakan kebijakan ini. Karena kebijakan ini cukup menyulitkan masyarakat yang bekerja menggunakan sepeda.
“Menurut saya protes yang mereka sampaikan sangat masuk akal dan beralasan. Untuk itu, sebaiknya Dirlantas mendengar masukan-masukan yang disampaikan langsung oleh masyarakat ataupun mereka-mereka yang menggunakan sepeda sebagai kendaraan utama,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, para pengendara sepeda untuk sementara dilarang melintasi tiga kawasan yang menerapkan sistem ganjil-genap di antaranya Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H Thamrin, dan Haji R. Rasuna Said.
Sambodo menjelaskan, larangan pengendara sepeda motor melintasi lokasi tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan.
Sambodo menyebut waktu pemberlakukan ganjil-genap ini sama seperti sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB. Ganjil-genap akan berlaku mulai tanggal 26-30 Agustus 2021.
Sambodo membeberkan, kegiatan dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan tetap harus dihindari. Dia tidak ingin terjadi gelombang ketiga Covid-19.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Prediksi Skor Madura United vs Arema FC: Pertarungan Seru Ze Gomes dan Andre Caldas
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Prediksi Skor Toulouse vs Strasbourg: Les Violets Berusaha Akhiri Paceklik Gol di Kandang
Prediksi Skor Cagliari vs Frosinone: Canarini Bidik Akhiri Kutukan 13 Tahun
Prediksi Skor PSIM Yogyakarta vs Dewa United: Banten Warriors Curi Kemenangan di Sultan Agung
Kamera Pengintai Identifikasi 19 Macan Tutul Jawa Beserta Rantai Makanannya di TNBTS

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022