Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Agustus 2021 | 23.33 WIB

Komisi III Protes Sepeda Dilarang Melintas di Wilayah Ganjil Genap

Pedagang kopi keliling melintas di trotoar kawasan Jl. Sudirman, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Jaga jarak atau prosedur social distancing measure harus diterapkan kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas di luar untuk memghindari penyemabaran Covid-1 - Image

Pedagang kopi keliling melintas di trotoar kawasan Jl. Sudirman, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Jaga jarak atau prosedur social distancing measure harus diterapkan kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas di luar untuk memghindari penyemabaran Covid-1

JawaPos.com - Polda Metro Jaya melarang pesepeda untuk melintasi ruas jalan ganjil-genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan ketidaksetujuannya. Menurut Sahroni, kebijakan larangan sepeda di jalur sepeda ini wajib dipertimbangkan kembali dengan beberapa alasan.

“Dibilang bahwa sepeda itu takut menyebabkan kerumunan. Menurut saya itu kurang berkorelasi, karena inikan jalur sepeda, untuk sepeda, jadi tidak akan terlalu ramai juga. Kalau kekhawatirannya sepeda road bike membuat kerumunan, ya pada faktanya di lapangan pengguna road bike juga hanya bersepeda sampai jam 6.30 WIB dan mereka tidak lewat jalur sepeda. Jadi saya rasa aturannya kurang kena,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (27/8).

Lebih lanjut, Legislator Partai Nasdem ini menyebut bahwa kebijakan ini juga cenderung diskriminatif terhadap para pengguna sepeda. Hal ini karena larangan yang diberlakukan setiap hari.

“Seperti pedagang starling (pedangang kopi keliling-Red) masa mereka enggak boleh lewat di ruas tersebut setiap hari? Kan kasihan orang-orang yang aktivitas hariannya menggunakan sepeda, seperti pedagang kopi keliling dan orang-orang yg berkantor naik sepeda untuk alasan lingkungan. Jadi menurut saya aturan ini diskriminatif,” katanya.

Sahroni mengatakan, Komunitas Warga yang bersepeda ke kantor atau Bike to Work (B2W) juga turut mempertanyakan kebijakan ini. Karena kebijakan ini cukup menyulitkan masyarakat yang bekerja menggunakan sepeda.

“Menurut saya protes yang mereka sampaikan sangat masuk akal dan beralasan. Untuk itu, sebaiknya Dirlantas mendengar masukan-masukan yang disampaikan langsung oleh masyarakat ataupun mereka-mereka yang menggunakan sepeda sebagai kendaraan utama,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, para pengendara sepeda untuk sementara dilarang melintasi tiga kawasan yang menerapkan sistem ganjil-genap di antaranya Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H Thamrin, dan Haji R. Rasuna Said.

Sambodo menjelaskan, larangan pengendara sepeda motor melintasi lokasi tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan.

Sambodo menyebut waktu pemberlakukan ganjil-genap ini sama seperti sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB. Ganjil-genap akan berlaku mulai tanggal 26-30 Agustus 2021.

Sambodo membeberkan, kegiatan dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan tetap harus dihindari. Dia tidak ingin terjadi gelombang ketiga Covid-19.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore