Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Juli 2026 | 02.26 WIB

Pemprov DKI Buru Pengusaha Sampah Nakal, Izin Usaha Terancam Dicabut

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Praktik pembuangan dan penimbunan sampah secara ilegal di wilayah Ibu Kota kini tidak akan lagi mendapat toleransi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengambil langkah hukum tegas terhadap penyedia jasa angkut, perusahaan, hingga pengelola kawasan yang kedapatan melanggar aturan pengelolaan lingkungan.

Langkah ini diambil untuk memastikan pihak swasta yang mengambil keuntungan dari jasa pengangkutan tidak melempar tanggung jawab penanganan sampah kepada pemerintah dan masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, menyoroti secara khusus temuan penumpukan sampah ilegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang melibatkan pihak penyedia jasa angkut swasta.

"Secara khusus saya ingin mengingatkan kasus atau peristiwa yang terjadi di Penjaringan, di mana transportasinya, pengumpulnya itu swasta. Mereka mengumpulkan sampah dari HOREKA, mengambil keuntungan yang berlebihan, kemudian ditimbun di Penjaringan dan akhirnya menjadi persoalan yang harus diselesaikan oleh Pemerintah DKI Jakarta," ujar Pramono.

Ia menilai praktik semacam ini sangat merugikan warga, merusak ekosistem lingkungan, serta membebani anggaran pelayanan publik. Oleh karena itu, skema penanganan kali ini akan melibatkan jalur hukum dan pengumuman terbuka ke publik.

"Kalau selama ini pihak swasta seperti penyedia jasa angkut sampah, perusahaan, dan pengelola kawasan tidak pernah kita proses secara hukum, kali ini saya sudah meminta kepada seluruh jajaran untuk mengumumkan kepada publik dan memprosesnya secara hukum," lanjutnya.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore