
Ilustrasi Truk sampah. (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Langkah tegas diambil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta terhadap dua penyedia jasa angkut sampah yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua perusahaan tersebut dijatuhi sanksi uang masing-masing sebesar Rp10 juta dan Rp5 juta akibat membuang serta menyalurkan sampah secara ilegal di area hijau tersebut.
Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memperketat pengawasan serta penegakan hukum terhadap badan usaha, pengelola kawasan, maupun penyedia jasa yang mengabaikan regulasi pengelolaan sampah kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin menegaskan, pemprov tidak akan menoleransi segala bentuk praktik pembuangan sampah ilegal yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan.
"Kami terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Penyedia jasa dan pelaku usaha wajib memastikan sampah diangkut, dikelola, dan dibuang melalui sistem yang resmi," ujar Dudi.
Ia menambahkan, penegakan aturan ini dirancang bukan sekadar untuk memberikan efek jera, melainkan demi mewujudkan tata kelola sampah Jakarta yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
"Pemprov DKI terus memperkuat fasilitas dan sistem pengelolaan sampah. Namun, seluruh pelaku usaha juga harus mematuhi aturan dan tidak memindahkan persoalan sampah ke ruang publik," tegasnya.
Kronologi dan Rincian Sanksi Perusahaan
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat merinci, penindakan pertama menyasar CV TBB. Armada truk pengangkut sampah bernomor polisi B 9890 PDD milik perusahaan tersebut tertangkap tangan membuang sampah di dalam kawasan Hutan Kota Penjaringan.
Operasi penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama dan pemeriksaan gabungan antara Sudin LH Jakarta Utara, Satpol PP Kelurahan Pejagalan, Satpel LH Kecamatan Penjaringan, serta unsur jajaran kelurahan dan kecamatan setempat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut dikenai uang paksa sebesar Rp10 juta. Kendaraan pengangkut juga diamankan sebagai barang jaminan sampai kewajiban administratifnya dipenuhi," terang Helmy.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022