
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah cepat untuk memperbaiki kondisi bangunan sekolah yang telah rusak parah. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menginstruksikan percepatan rehabilitasi total terhadap empat sekolah dengan kondisi bangunan paling kritis sepanjang tahun 2026. Langkah darurat ini diambil demi menjamin keselamatan ribuan siswa dan tenaga pendidik saat proses belajar mengajar berlangsung.
Empat fasilitas pendidikan yang masuk dalam skala prioritas tinggi tersebut mencakup SDN Kebayoran Lama Selatan 09 (yang di-regrouping dengan SDN Kebayoran Lama Selatan 11), SMAN 102 Jakarta, SDN Cempaka Putih Barat 03, serta kompleks SDN Papanggo 01 dan TKN Papanggo 01.
"Keselamatan siswa dan tenaga pendidik menjadi prioritas. Karena itu, kegiatan belajar mengajar telah direlokasi ke SDN Kebayoran Lama Selatan 11 sejak November 2024 agar tetap berlangsung dengan aman," ujar Gubernur Pramono Anung saat meninjau langsung lokasi SDN Kebayoran Lama Selatan 09, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).
Berdasarkan data resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, terdapat 22 gedung sekolah yang telah mengantongi rekomendasi teknis untuk dirombak total. Meski tujuh sekolah di antaranya sudah masuk dalam skema pendanaan APBD 2026–2027, Pemprov DKI memutuskan untuk mendahulukan penanganan empat sekolah dengan tingkat kerusakan paling parah tahun ini.
Baca Juga:Jangan Asal Beli Furnitur! Ini Kesalahan yang Sering Bikin Rumah Terasa Sempit dan Kurang Nyaman
Khusus penanganan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 dan SDN Kebayoran Lama Selatan 11, Pemprov DKI menerapkkan skema penggabungan (regrouping). Langkah ini dirancang untuk menciptakan kawasan pendidikan terpadu yang lebih luas, modern, dan representatif. Estimasi biaya untuk regrouping dua sekolah ini saja mencapai Rp48,15 miliar.
Secara keseluruhan, Pemprov DKI memperkirakan total anggaran rehabilitasi untuk empat sekolah kritis tersebut menembus angka Rp249 miliar. Dana jumbo ini akan mengover seluruh tahapan, mulai dari pengerjaan konstruksi, jasa konsultansi, hingga biaya sewa moda angkut dan pergudangan logistik.
Guna menopang kebutuhan pendanaan tersebut, Pemprov DKI akan mengoptimalkan APBD Perubahan serta memanfaatkan skema non-APBD. Di antaranya melalui kewajiban kompensasi pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Pemenuhan Kewajiban / Restitution for Spatial Matching (RSM/S), serta sumber penerimaan lain yang sah sesuai undang-undang.
Guna memastikan standar keamanan bangunan yang tinggi, Pramono Anung menegaskan bahwa pengerjaan proyek fisik ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ia meminta proses perencanaan hingga eksekusi di lapangan ditangani oleh pihak kontraktor yang memiliki rekam jejak mumpuni.
"Saya minta betul dalam hal ini yang diputuskan, ditunjuk untuk membangun orang yang memang profesional untuk itu. Karena saya tidak mau pembangunan yang diupayakan tidak gampang ini kemudian misalnya tidak dikerjakan secara sungguh-sungguh," katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022