
Dua tersangka penjual obat-obatan keras daftar G ditangkap Polsek Kalideres. (Istimewa)
Aksi ilegal tersebut akhirnya dihentikan oleh jajaran Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat. Dua orang tersangka berinisial JA dan SM berhasil diringkus dari dua lokasi berbeda tanpa perlawanan.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold Sihotang menjelaskan, pembongkaran kasus ini bermula dari keresahan warga setempat. Laporan masyarakat mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan berupa penjualan obat keras tanpa resep dokter yang terselubung di balik kedai kopi dan toko kosmetik.
"Modus para pelaku adalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, namun di balik itu mereka juga memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G secara ilegal," ujar Kompol Rihold saat dikonfirmasi, Jumat (24/7).
Petugas bergerak cepat menyisir lokasi target. Operasi penindakan pertama meluncur di Kelurahan Semanan pada 13 Juli 2026, disusul penggerebekan kedua di Kelurahan Kamal pada 20 Juli 2026.
Disita Ribuan Butir Obat Keras dan Uang Tunai
Dari tangan tersangka JA di lokasi pertama, polisi menyita 75 butir Hexymer, 19 butir Tramadol, 6 butir Riklona, 6 butir Alprazolam, serta uang tunai hasil transaksi senilai Rp230 ribu.
Sementara itu, dari lokasi kedua tempat tersangka SM beroperasi, petugas mengamankan barang bukti yang jauh lebih masif. Sebanyak 1.790 butir Hexymer, 918 butir Tramadol, uang tunai Rp1.037.000, buku catatan transaksi, serta ponsel untuk komunikasi bisnis haram tersebut berhasil disita.
Hasil pemeriksaan penyidik mengonfirmasi bahwa kedua pelaku bukanlah tenaga farmasi. Mereka juga tidak mengantongi izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mendistribusikan obat-obatan daftar G tersebut.
"Obat-obatan ini sangat berbahaya apabila disalahgunakan. Efeknya dapat menimbulkan halusinasi dan berpotensi merusak masa depan anak-anak maupun remaja. Karena itu, kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengedarkannya," tegas Kompol Rihold.
Dua Buron Masih Dikejar, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Pengembangan kasus terus berlanjut. Penyidik Polsek Kalideres resmi menetapkan dua orang lainnya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AS (diduga pemasok kasus pertama) dan BN (pemasok sekaligus pemilik toko kasus kedua).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Bournemouth vs Lincoln City di Carabao Cup: The Cherries Menang Lewat Adu Penalti
Kronologi Kecelakaan Maut BYD M6 di Kembangan Jakbar, Ibu dan Anak Meninggal di TKP
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Kasus Keracunan MBG Berastagi Sisakan Masalah Serius, Siswa Alami Gangguan Saraf hingga Jantung
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Crystal Palace vs Middlesbrough di Carabao Cup: The Boro Siap Permalukan Tuan Rumah
Polisi Sebut Human Error Dibalik Kecelakaan Maut BYD M6 yang Tewaskan Sekeluarga di Kembangan Jakbar
