Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Juli 2026 | 20.19 WIB

Batas Bebas Pajak UMKM Jakarta Rp 42 Juta Dikritik, Dinilai Tak Realistis Lagi

Ilustrasi gerai UMKM dihadirkan di acara The 2026 Asia Grassroots Forum di Jakarta. (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi gerai UMKM dihadirkan di acara The 2026 Asia Grassroots Forum di Jakarta. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kebijakan batas omset bebas pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jakarta tengah menjadi sorotan. Aturan yang menetapkan batas omset sebesar Rp42 juta per bulan dinilai sudah tidak sesuai dengan beban ekonomi dan laju inflasi saat ini.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Josephine Simanjuntak, menyampaikan tanggapannya terkait Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Josephine, nominal Rp42 juta per bulan untuk usaha makanan dan minuman yang bebas dari pungutan pajak harus segera direvisi demi menyelamatkan para pelaku usaha kecil.

"Fraksi PSI mempertanyakan mengapa batas omset bebas pajak bagi usaha makanan dan minuman sebesar Rp42 juta per bulan tidak ikut direvisi. Di tengah inflasi dan meningkatnya biaya hidup, biaya usaha, angka tersebut sudah tidak lagi mencerminkan kondisi riil UMKM Jakarta," ujar Josephine.

Ia menegaskan, di tengah situasi perekonomian yang menantang, regulasi perpajakan di ibu kota seharusnya memberikan ruang bernapas bagi usaha yang baru merintis. Sebaliknya, kontribusi pajak yang adil bisa dioptimalkan dari sektor usaha yang memang sudah berkembang skala besarnya.

"Kami mendorong agar batas tersebut dikaji kembali, sehingga usaha kecil tetap memiliki ruang untuk berkembang. Sementara itu, usaha yang telah mampu dapat memberikan kontribusi secara adil kepada daerah," tambahnya.

Usulan Disinsentif Pajak Bagi Warga yang Tak Pilih Sampah

Selain sektor UMKM, Fraksi PSI juga menyoroti urgensi pengelolaan lingkungan hidup. Mengingat kapasitas Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang semakin terbatas, pemprov didesak untuk mengambil langkah ekstrem guna mengubah perilaku masyarakat.

Josephine meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung untuk menerapkan disinsentif pajak atau retribusi yang lebih tinggi bagi warga yang mengabaikan pemilahan sampah dari rumah.

"Keempat, terkait pengelolaan sampah dengan kebijaksanaan bahwa TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu, perubahan perilaku masyarakat menjadi sangat penting. Fraksi PSI mengusulkan agar diberlakukan disinsentif berupa retribusi yang lebih tinggi bagi rumah tangga yang tidak memilah sampahnya," tegas Josephine.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore