Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 Juli 2026 | 08.04 WIB

Cegah Kebocoran Anggaran Pengadaan dan Perawatan Mobil Dinas, Pemkot Tangsel Pilih Skema Sewa 

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.(Pemkot Tangsel) - Image

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.(Pemkot Tangsel)

JawaPos.com - Wali Kota Tangerangan Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie lebih memilih skema sewa mobil dinas ketimbang melakukan pengadaan baru untuk jajarannya di Pemkot Tangsel. Langkah itu dilakukan sebagai upaya penghematan dan pencegahan kebocoran anggaran.

Meski kebijakan tersebut dinilai baik, Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Winarko menyatakan bahwa Inspektorat dan instansi terkait tetap harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap eksekusi kebijakan tersebut di lapangan. Service Level Agreement (SLA) dalam kontrak harus dikunci rapat agar akuntabel.

”Secara prinsip kebijakan publik, skema sewa ini adalah best practice yang sudah diterapkan di banyak negara maju dan korporasi berskala global. Langkah Pemkot Tangsel sudah berada di jalur yang benar demi mewujudkan APBD yang sehat, ramping, dan tepat sasaran,” kata dia pada Sabtu (11/7).

Berdasar data, anggaran sewa mobil dinas di Pemkot Tangsel pada 2026 mencapai angka Rp 19,95 miliar. Dilihat dari perspektif tata kelola keuangan dan regulasi tata ruang hukum, langkah yang diambil Benyamin Davnie dinilai sebagai strategi mitigasi risiko fiskal yang tepat.

Yanur mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut perlu dilihat secara utuh melalui kacamata Total Cost of Ownership (TCO) atau total biaya kepemilikan aset. Selain itu, dar aspek legalitas skema sewa mobil dinas sudah dilandasi aturan hukum yang sangat kuat.

Yakni lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah (pemda) diberikan fleksibilitas untuk memenuhi kebutuhan operasional melalui mekanisme sewa untuk menghindari penumpukan aset yang tidak produktif.

”Selain itu, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2021 juga telah mempermudah proses tersebut melalui e-purchasing dan e-catalogue, sehingga pengadaannya transparan, akuntabel, dan menutup celah kongkalikong,” terang dia.

Karena itu, secara hukum kebijakan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menilai langkah Pemkot Tangsel dengan menggunakan skema sewa mobil dinas sudah tepat. Dia menekankan bahwa pemerintah adalah penyedia layanan masyarakat, bukan perusahaan logistik yang harus memiliki armada fisik.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore