Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juni 2026 | 01.25 WIB

Wali Kota Bogor Terbitkan Perwali 11/2026, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Harus Stop Operasi

ILUSTRASI Angkot. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS) - Image

ILUSTRASI Angkot. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, mulai menghentikan operasional angkutan kota berusia di atas 20 tahun setelah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2026 tentang penataan angkutan umum.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menandatangani Perwali Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Perwali tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi yang telah melalui proses sosialisasi dan pembahasan dengan berbagai pihak terkait.

Dedie mengatakan, kebijakan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk membatasi operasional angkot yang telah melewati batas usia 20 tahun.

"Para pelaku usaha dan pengemudi mempersiapkan diri untuk penutupan atau tidak memberikan lagi ruang bagi kendaraan angkutan di atas 20 tahun. Kan sudah kita berikan waktu cukup lama sejak perda diketok palu sampai dengan Perwali hari ini," katanya, dikutip Senin (22/6).

Pemkot Bogor selanjutnya akan melaksanakan operasi gabungan untuk memastikan kendaraan angkutan umum yang berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi beroperasi di Kota Bogor.

Menurut Dedie, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan transportasi perkotaan agar lebih tertib dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

"Jadi, ini sesuai harapan masyarakat, tidak akan ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan. Secara teknis dan resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah pembatasan yang lebih tegas," ujarnya.

Setelah proses penghentian angkot tua selesai dilakukan, Pemkot Bogor akan melanjutkan program peremajaan dan penyelarasan moda transportasi dengan kebutuhan masyarakat.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore