Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 21 Juni 2026 | 22.56 WIB

Siasat Licik Pria di Cakung Terbongkar Warga, Ketahuan Setahun Cabuli Anak 12 Tahun

 

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.(Dok.JawaPos.com).

JawaPos.com - Aksi bejat seorang pria berinisial SR di kawasan Cakung, Jakarta Timur, akhirnya terhenti setelah dipergoki oleh warga setempat. Pelaku yang diduga telah melancarkan aksi rudapaksa terhadap anak di bawah umur sejak tahun 2025 ini, kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Metro Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus memilukan ini menimpa seorang anak perempuan yang baru berusia 12 tahun. Kedok pelaku ini terbongkar pada Jumat (19/6), setelah warga sekitar menaruh curiga dan melakukan penggerebekan di lokasi kejadian.

Kronologi Penggerebekan: Pelaku Sempat Jebol Atap Rumah

Berdasarkan penyelidikan awal kepolisian, peristiwa ini terungkap saat ibu korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) mendadak dijemput oleh menantunya untuk segera pulang. Sesampainya di rumah, situasi sudah ramai oleh berkumpulnya warga beserta Ketua RT setempat.

Warga mendapati korban berada di dalam kamar mandi sebuah rumah kontrakan di Jalan SD Inpres, Pulogebang, tanpa mengenakan pakaian. Menyadari aksinya telah diketahui oleh massa, pelaku SR sempat mencoba melakukan aksi nekat untuk meloloskan diri.

SR berusaha kabur dengan cara menjebol atap rumah kontrakan tersebut. Namun, kesigapan warga sekitar membuat pelarian pelaku gagal total. Massa berhasil menghadang dan langsung mengamankan pelaku sebelum situasi lepas kendali, untuk kemudian menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Berlangsung Sejak 2025 di Dua Lokasi Berbeda

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tindakan keji ini diduga tidak hanya terjadi sekali. Pelaku ditengarai telah memanfaatkan situasi dan melancarkan aksinya sejak tahun 2025 hingga akhirnya tertangkap basah pada pertengahan Juni 2026.

Selain di rumah kontrakan Jalan SD Inpres, pelaku diketahui juga kerap menggunakan tempat lain untuk melancarkan aksinya. Lokasi kedua tersebut berada di sebuah kamar kos yang terletak di kawasan Gang Masjid, Pulogebang, Cakung.

Ibu korban yang tidak menerima buah hatinya menjadi korban kekerasan seksual langsung membuat laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Timur malam itu juga, sekitar pukul 18.30 WIB.

Polisi Amankan Bukti Visum dan Pakaian Korban

Untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bergerak mengumpulkan sejumlah alat bukti di lapangan.

Sejauh ini, penyidik telah mengamankan barang bukti krusial berupa hasil Visum et Repertum (VER) dari RS Polri Kramat Jati, pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian, serta pakaian milik tersangka SR.

Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana, membenarkan adanya penangkapan dan pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini. Ia memastikan kasus ini menjadi atensi utama untuk segera dituntaskan.

"Benar, saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur," ujar Kompol Lina Yuliana saat dikonfirmasi, Minggu (21/6).

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti Pelaku

Akibat perbuatan tidak terpujinya tersebut, tersangka SR kini dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang perlindungan anak dan hukum pidana nasional.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore