Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Mei 2026 | 22.35 WIB

Eks Kasudin UMKM Jaktim jadi Tersangka Korupsi Mesin Jahit Rp9 Miliar, Langsung Pakai Rompi Pink!

Mantan Kepala Sudin UMKM Jakarta Timur PAR mengenakan rompi tahanan di Kejari Jakarta Timur, Selasa (19/5). (Istimewa)

 

JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Suku Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Jakarta Timur akhirnya menemui babak baru. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka pada Selasa (19/5) dini hari.

Salah satu tersangka ialah PAR, mantan Kepala Suku Dinas UMKM Jakarta Timur. Dalam proyek ini, ia juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain PAR, kejaksaan juga menyeret YRM, seorang direktur perusahaan swasta yang menjadi penyedia mesin jahit tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak Senin (18/5) siang, keduanya langsung keluar mengenakan rompi pink khas tahanan kejaksaan dan digiring ke mobil tahanan.

Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Kasus korupsi pengadaan mesin jahit ini bukanlah proyek kecil. Pihak kejaksaan membeberkan bahwa anggaran yang digelontorkan untuk memfasilitasi pelaku usaha ini bernilai sangat fantastis.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Topik menjelaskan, kedua tersangka terlibat dalam penyediaan fasilitas sarana produksi berupa pengadaan mesin jahit pada tahun anggaran 2022 dan 2024.

"Total nilai anggaran proyek tersebut mencapai Rp 9 miliar," ucapnya, Selasa (19/5).

Dari total anggaran jumbo tersebut, PAR diduga kuat mengantongi uang haram hingga miliaran rupiah.

"Dari total anggaran tersebut, PAR melakukan korupsi sekira Rp 4 miliar lebih dan saat ini telah ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur," lanjut Topik.

Sementara itu, tersangka YRM kini ditahan secara terpisah di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Satu Tersangka Mangkir karena Sakit

Kejaksaan sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang sekaligus. Namun, satu terduga pelaku lainnya gagal memenuhi panggilan penyidik.

"Kami panggil sebagai tersangka ada tiga orang, tapi satu orang inisial DER itu tidak dapat hadir dengan keterangan sakit," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Berdasarkan aturan hukum terbaru, mereka dijerat dengan pasal berlapis.

"Ketiga orang tersebut diancam dengan KUHP baru Pasal 603 Jo Pasal 606 ancaman kurungan penjara paling singkat dua tahun dan terlama 20 tahun," tegas Topik.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore