
Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan bahan kimia merkuri dari Indonesia ke Filipina. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan merkuri dari Indonesia ke Filipina. Bersamaan dengan itu, polisi menangkap 2 orang tersangka dan mengamankan barang bukti berupa ratusan kilogram merkuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor D. Mackbon menyampaikan bahwa merkuri merupakan bahan kimia berbahaya. Sebab, dapat merusakan lingkungan dan bisa memunculkan masalah di masyarakat apabila digunakan serampangan.
”WHO menganggap merkuri sebagai salah satu dari 10 bahan kimia atau kelompok bahan kimia utama yang menjadi perhatian kesehatan masyarakat. Menghirup uap merkuri dapat menimbulkan efek berbahaya pada sistem saraf, pencernaan, dan kekebalan tubuh, paru-paru, dan organ vital lainnya,” kata dia pada Rabu (13/5).
Karena itu, penggunaan merkuri diatur secara ketat. Pada 21 April 2026, Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) mengamankan peti kemas tujuan Manila, Filipina. Dalam dokumen ekspor ada ketidaksesuaian dengan jenis barang pada peti kemas tersebut.
”Ditemukan berupa 760 botol cairan berwarna silver yang pada kemasan terdapat label tulisan Mercury Gold 1 Kg, yang disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet. Jadi, modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet,” terang Kombes Victor.
Dari temuan itu, polisi melakukan penyidikan dan mendapati fakta bahwa 760 botol cairan tersebut dimiliki oleh tersangka MAL. Ratusan botol berisi merkuri tersebut dipesan oleh AB, seorang warga negara asing yang tinggal di Davao, Filipina. Fakta tersebut lantas dikembangkan sampai kepada tersangka lain berinisial H.
”Berdasarkan hasil pengembangan tersangka MAL mendapatkan merkuri dari tersangka inisial H selaku penjual merkuri. Dan dari pengakuan bahwa penjualan merkuri ini yang dikirim ke Filipina itu sejak tahun 2021,” ujarnya.
Menurut Viktor, tersangka MAL menjual merkuri kepada AB seharga Rp 2,7 juta per kilogram. Sementara MAL membeli dari tersangka H dengan harga Rp 2,4 juta per kilogram. Sementara H mendapatkan harga dari penjual merkuri lain Rp 2,1 juta per kilogram.
”Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah mencarikan dan mengirimkan merkuri dengan cara disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada gulungan karpet, kemudian dikirim menggunakan peti kemas tujuan Filipina, Manila,” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022