
Ilustrasi Aktivitas petugas dapur MBG SPPG ( Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) (Istimewa).
JawaPos.com - Kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) masih mengintai di Jakarta. Pasalnya, 609 Satuan Pelayanan Makan Bergizi (SPPG) yang beroperasi, ternyata baru 27,4 persen yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, menjelaskan bahwa rendahnya angka tersebut disebabkan oleh banyaknya dapur MBG yang baru saja beroperasi.
"Angka ini masih terbatas karena banyak SPPG merupakan unit baru yang mulai beroperasi secara bertahap sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Proses sertifikasi memerlukan waktu untuk inspeksi lapangan, verifikasi sarana prasarana, dan perbaikan yang diperlukan," ujar Chico.
Meski angka sertifikasi masih di bawah 30 persen, Pemprov DKI Jakarta mengklaim tengah melakukan langkah cepat. Dinas Kesehatan disebut sedang melakukan percepatan sertifikasi secara masif untuk menjamin keamanan pangan, terutama bagi anak-anak.
Chico menekankan, sertifikat ini bukan sekadar administrasi, melainkan bukti kepatuhan terhadap regulasi Kementerian Kesehatan. Standar yang harus dipenuhi mencakup tata letak dapur, kualitas air bersih, sanitasi, hingga kesehatan para petugas pengolah makanan yang harus menjalani medical check-up rutin.
"SLHS diterbitkan setelah melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dan verifikasi lapangan oleh Dinkes DKI," tambahnya.
Untuk memastikan keamanan pangan di lapangan, pengawasan dilakukan secara berlapis. Selain inspeksi rutin dari Dinkes, ada koordinasi intensif dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
Evaluasi berkala juga terus dilakukan, berkaca pada insiden yang sempat terjadi di Pulogebang 15 beberapa waktu lalu.
Pemerintah tidak segan-segan menjatuhkan hukuman bagi unit yang lalai. Sanksi mulai dari teguran administratif hingga penutupan permanen sudah disiapkan bagi SPPG yang bandel.
"Ya, ada sanksi tegas. Sesuai ketentuan BGN dan Dinkes DKI Jakarta, SPPG yang belum memenuhi standar dapat dikenakan: Penghentian operasional sementara (suspend), Sanksi administratif, Penghentian operasional permanen jika berulang atau melanggar berat," tegas Chico.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
