Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 April 2026 | 12.46 WIB

Waspada! Kualitas Udara Jakarta Terburuk Nomor 5 di Indonesia, Surabaya jadi Kedua

ILUSTRASI: Suasana kota Jakarta diselimuti kabut polusi. Data situs IQAir Jakarta tercatat menjadi kota dengan kualitas udara terburuk nomor 5 di Indonesia dengan nilai indeks 115. - Image

ILUSTRASI: Suasana kota Jakarta diselimuti kabut polusi. Data situs IQAir Jakarta tercatat menjadi kota dengan kualitas udara terburuk nomor 5 di Indonesia dengan nilai indeks 115.

JawaPos.com - Data IQAir menerangkan, kualitas udara Kota Jakarta tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif. Oleh karena itu, masyarakat disarankan mengenakan masker saat berada di luar rumah.

Dilansir dari Antara, Jumat (3/4), IQAir mencatat, kualitas udara Jakarta berada pada poin 115 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 41 mikrogram per meter kubik, atau 8,2 lebih tinggi nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara termasuk debu, asap dan jelaga. Paparan partikel ini dalam jangka panjang dikaitkan dengan kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.

Rekomendasi kesehatan terkait kualitas udara saat ini selain mengenakan masker bagi kelompok sensitif, juga menghindari beraktivitas di luar ruangan, menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor, dan menyalakan penyaring udara.

Adapun kualitas udara Jakarta tercatat berada pada urutan kelima terburuk di Indonesia, setelah Serpong dengan poin 165, Tangerang Selatan (142), Surabaya (142), dan Bandung (122).

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan respons cepat untuk menanggulangi pencemaran udara di Ibu Kota saat musim kemarau yang diprediksi terjadi pada awal Mei hingga Agustus mendatang.

Langkah cepat penanganan pencemaran udara saat kemarau, meliputi peningkatan kualitas sistem pemantau kualitas udara dan uji emisi kendaraan bermotor.

Selain itu, Pemprov DKI juga memiliki Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) yang sedang dievaluasi dari berbagai aspek mulai dari tren PM2.5, beban emisi per sektor, hingga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

Menurut Pemprov DKI, adapun pengendalian pencemaran udara tidak bisa dilakukan oleh satu wilayah secara parsial sehingga diperlukan aksi bersama yang terintegrasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) serta kolaborasi lintas wilayah di sekitar Jakarta.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore