
Alat berat memindahkan sampah di TPA Bantar gebang, Bekasi, Jawa Barat. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Tragedi memilukan terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Gunung sampah setinggi puluhan meter longsor pada Minggu (8/3) dan menelan korban jiwa.
Hingga saat ini, empat orang dilaporkan tewas akibat tertimbun material sampah, sementara proses pencarian korban lainnya masih terus berlangsung.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq bereaksi keras atas peristiwa ini. Ia menegaskan bahwa insiden mematikan tersebut adalah bukti nyata kegagalan pengelolaan sampah yang harus segera dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menteri Hanif menyebut Bantargebang sebagai "fenomena gunung es" dari karut-marut pengelolaan sampah Jakarta. Selama 37 tahun, lokasi ini telah menampung beban kritis hingga 80 juta ton sampah.
Penggunaan metode open dumping (sampah dibuang terbuka begitu saja) dinilai telah melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008.
Tak main-main, KLH/BPLH kini telah memulai penyidikan menyeluruh. Pihak-pihak yang lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain terancam sanksi berat sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," tegas Menteri Hanif saat meninjau lokasi longsor, Senin (9/3).
Sanksi yang membayangi para penanggung jawab adalah pidana penjara berkisar 5 hingga 10 tahun, serta denda material sebesar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
Alarm Keras untuk Pemprov DKI Jakarta
Sebelum tragedi ini pecah, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup sebenarnya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Maret 2026. Namun, maut lebih dulu menjemput sebelum pembenahan total dilakukan.
Sebagai langkah darurat dan jangka panjang, Pemerintah akan mendorong transformasi besar-besaran:
Menteri Hanif menekankan bahwa target kapasitas pengolahan sampah Jakarta sebesar 8.000 ton per hari harus dicapai dengan cara yang aman dan sesuai regulasi, bukan dengan menumpuk risiko yang berujung maut.
Diketahui, berdasarkan data terbaru per Senin (9/3/2026), empat korban meninggal dunia yang berhasil ditemukan adalah:
- Enda Widayanti (P), 25 tahun.
- Sumini (P), 60 tahun.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
