
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (Muhtamimah/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kasus dugaan kekerasan verbal yang menyeret seorang guru bernama Christiana Budiyati atau Bu Guru Budi, turut mendapat atensi dari Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie. Dia mendorong agar persoalan tersebut bisa diselesaikan lewat musyawarah.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (301/), Benyamin menyampaikan bahwa dirinya turut prihatin ketika mendapat informasi mengenai kasus yang terjadi di wilayah Tangsel tersebut. Menurut dia, masalah itu bisa diselesaikan di luar mekanisme hukum.
”Saya prihatin dengan kejadian tersebut dan harapan saya semoga bisa ditempuh melalui musyawarah saja,” kata dia.
Kini Polres Tangsel tengah memproses hukum kasus tersebut. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, kasus itu bermula pada Agustus 2025. Berdasar pendalaman yang sudah dilakukan oleh aparat kepolisian, masalah muncul saat proses belajar-mengajar sedang berlangsung di dalam kelas.
Kala itu Bu Guru Budi menasihati siswa di depan kelas. Pada momen tersebut ada pernyataan yang dinilai tidak pantas. Karena itu, Bu Guru Budi dilaporkan oleh orang tua siswa kepada pihak kepolisian. Meski sempat berlangsung ikhtiar mediasi, tidak tercapai kesepakatan.
”Sehingga bulan Desember 2025, laporan ke Polres Tangerang Selatan ditindaklanjuti,” ungkap dia pada Rabu (28/1).
Rabu pekan ini kembali dilakukan mediasi bersama kedua belah pihak untuk mengambil langkah damai melalui mekanisme restorative justice atas laporan dengan Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Perempuan dan Anak tersebut.
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menyampaikan bahwa pihaknya sudah berusaha menengahi persoalan yang melibatkan seorang guru bernama Christiana Budiyati atau Bu Guru Budi. Dalam mediasi itu, dia sudah menekankan agar pelapor dan terlapor menurunkan ego demi masa depan anak.
Namun demikian, harapan mediasi itu menghasilkan solusi penyelesaian secara damai tidak terlaksana. Pelapor belum bersedia mencabut laporannya meski Bu Guru Budi sudah menyampaikan permintaan maaf atas perkataan yang dia sampaikan kepada siswa yang tidak lain adalah anak pelapor.
”Pelapor mau gunakan hak jawab di media (alasan tidak mencabut laporan),” ungkap Boy saat dikonfirmasi pada Kamis (29/1).
Berdasar hasil mediasi yang difasilitasi secara langsung oleh Boy, terlapor sudah menyampaikan permintaan maaf kepada anak dan orang tua bila perkataannya menimbulkan kesedihan dan kekecewaan. Namun, dia menekankan niatnya untuk kebaikan anak.
Selain itu, pelapor memutuskan untuk tetap melanjutkan laporan polisi di Polres Tangsel. Meski begitu, pelapor masih membuka ruang mediasi atau ditempuhnya mekanisme restorative justice di kemudian hari. Sehingga masih terbuka peluang masalah itu diselesaikan di luar mekanisme peradilan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
