
Ilustrasi: Warga mengantre LPG 3 Kg.(Nurul F/ JawaPos.com).
JawaPos.com - Polda Metro Jaya telah mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Tindakan ini tidak hanya merampas hak subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak, tetapi juga dinilai sangat membahayakan keselamatan publik secara luas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto secara tegas menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang membutuhkan. “Penyalahgunaan LPG subsidi ini tidak hanya menghilangkan hak masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya besar seperti kebakaran dan ledakan yang mengancam keselamatan publik,” jelasnya, kemarin (25/12).
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edi Suranta Sitepu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jakarta Timur dan Kota Depok. Kedua lokasi tersebut dijadikan sebagai gudang untuk melakukan pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi.
“Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan dan berisiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan,” ujar Edi.
Menurut Edi, praktik ilegal yang merugikan ini telah berlangsung selama sekitar 18 bulan. Pelaku membeli LPG 3 kilogram dengan harga antara Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung, kemudian memindahkan isinya ke tabung berukuran lebih besar untuk dijual kembali sebagai LPG non-subsidi. Selain merampas hak masyarakat, tindakan ini juga berpotensi menyebabkan kerugian keuangan bagi negara.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial PBS, SH, dan JH, yang semuanya telah ditahan. Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain tabung LPG dengan berbagai ukuran, puluhan alat suntik yang digunakan untuk pemindahan isi, serta dua unit kendaraan yang dimanfaatkan untuk operasional kegiatan ilegal tersebut.
Baca Juga: Pertamina Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg di Aceh, Distribusikan Lebih 20 Ribu Tabung
Sementara itu, Sales Manager Jabodetabek Retail Pertamina Patra Niaga Muhammad Ivan juga menegaskan bahwa pemindahan LPG secara manual sangat berbahaya dan melanggar prosedur keselamatan yang berlaku. “Pengisian LPG seharusnya dilakukan di fasilitas resmi dengan standar keselamatan ketat. Pemindahan manual berisiko menimbulkan kecelakaan serius yang dapat merugikan masyarakat luas,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mencurigai adanya praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di sekitar lingkungannya. Laporan dapat dilakukan melalui layanan kepolisian 110 yang siap melayani 24 jam sehari.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
