
Tangkapan layar yang memperlihatkan hafalan ayat Al-Quran berhadiah miras di event Sounds Project. (Instagram haijakarta.id)
JawaPos.com - Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Total sudah 4 orang menjadi tersangka pasca viralnya peristiwa tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha berhadiah sebotol minuman keras (miras).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa secara keseluruhan ada 5 laporan kepolisian terkait kasus tersebut. Seluruhnya digarap oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg).
"Penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M," kata Iman kepada awak media pada Kamis (13/8).
Masing-masing tersangka punya peran berbeda. RES adalah pembawa acara atau MC dalam acara di salah satu booth Konser The Sounds Project pada 9 Agustus lalu.
Sementara AK dan I adalah orang yang mengumbar tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dan Al-Ikhlas kepada penonton. Terakhir tersangka M adalah penonton yang mengikuti tantangan dan membacakan Surah Ad-Dhuha.
Di antara 4 tersangka tersebut, 2 di antaranya sudah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan sejak hari ini sampai 20 hari ke depan.
"Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya," kata dia.
Sementara itu tersangka I dan M masih menjalani proses hukum. Sejauh ini polisi telah turun ke lokasi konser, mengumpulkan barang bukti, memeriksa para pelapor, dan menanyai sejumlah saksi.
Termasuk di antaranya penyelenggara acara konser tersebut. Iman memastikan, penyidik terus mengembangkan penanganan kasus tersebut. Termasuk dengan memeriksa perusahaan miras yang membuka booth di Konser The Sounds Project.
Langkah lanjutan lainnya adalah meminta keterangan dari para ahli. Kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 300 dan atau Pasal 301 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Sevilla vs Valencia di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Union Berlin vs Schalke 04 di Liga Jerman: Kans Die Knappen Bikin Tuan Rumah Terpukul
Prediksi Skor Garudayaksa vs Persik di Super League: Tuan Rumah Tak Ingin Malu di Kandang!
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Susunan Pemain Garudayaksa FC vs Persik Kediri: Septian David Incar Kemenangan!
Prediksi Skor Crystal Palace vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Eagles Berpeluang Pesta Gol
Prediksi Skor Bournemouth vs Brentford di Liga Inggris: Laga Sengit Berpotensi Imbang di Vitality
Prediksi Skor Aston Villa vs Nottingham Forest di Liga Inggris: Kans The Villa Menang Tipis
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022