
Ilustrasi barang bukti narkoba. (Antara via Jawa Pos)
JawaPos.com - Polres Tangsel diserang isu hoax di sejumlah platform media sosial. Pengunggah menuding kepolisian setempat menggelapkan barang bukti sabu 20 Kg. Laporan kalipertama diunggah di platform TikTok dan YouTube oleh akun @perisaikeberanaranindonesia
Unggahan berisi tudingan penggelapan 20 kilogram sabu dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Kedaung, Kota Tangerang Selatan. Ade Kurniawan, saksi penangkapan kasus narkotika Polres Tangsel menepis tudingan akun tersebut. Menurutnya narasi yang disampaikan tidak sesuai fakta alias Hoax.
Ade menegaskan dirinya merupakan saksi langsung dalam seluruh rangkaian proses penangkapan, penggeledahan, hingga penghitungan barang bukti narkotika di rumah terduga bandar yang berada di lingkungan tempat tinggalnya.
“Saya menyaksikan langsung proses penghitungan barang bukti. Jumlahnya 30 bungkus, dengan perkiraan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Jadi tidak benar kalau disebut ada 50 kilogram atau ada 20 kilogram yang digelapkan,” tegas Ade, warga di lokasi penggerebekan.
Ade menjelaskan, kala itu seluruh barang bukti ditemukan dalam koper yang masih terkunci dan baru dibuka secara paksa oleh penyidik, dengan disaksikan langsung oleh dirinya sebagai warga setempat, ketua RT dan RW yang diminta mendampingi proses tersebut.
Menurut Ade, video viral tersebut jelas telah merugikan dirinya secara pribadi. Sebab, kesaksian yang telah ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) seolah-olah dianggap tidak benar.
“Dengan adanya video itu, kesaksian saya seakan-akan dianggap bohong. Padahal saya melihat dan menyaksikan langsung seluruh prosesnya,” ujarnya.
Ade Kurniawan melalui kuasa hukumnya melaporkan pembuat sekaligus pengunggah video berinisial MS ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.
Kuasa hukum Ade, Isram, menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan sangkaan Pasal 45 ayat (6) juncto Pasal 27A UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
“Klien kami dirugikan karena video tersebut menyebarkan informasi yang tidak benar," jelas Isram.
Ia juga menegaskan bahwa pihak yang mengunggah video tersebut tidak berada di lokasi kejadian dan tidak menyaksikan langsung proses penangkapan maupun penghitungan barang bukti narkotika.
Karena itu, Ia berharap kepolisian dapat menangani perkara ini secara objektif dan profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya benar, ditangani Siber,” ungkapnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022