
Ilustrasi barang bukti narkoba. (Antara via Jawa Pos)
JawaPos.com - Polres Tangsel diserang isu hoax di sejumlah platform media sosial. Pengunggah menuding kepolisian setempat menggelapkan barang bukti sabu 20 Kg. Laporan kalipertama diunggah di platform TikTok dan YouTube oleh akun @perisaikeberanaranindonesia
Unggahan berisi tudingan penggelapan 20 kilogram sabu dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Kedaung, Kota Tangerang Selatan. Ade Kurniawan, saksi penangkapan kasus narkotika Polres Tangsel menepis tudingan akun tersebut. Menurutnya narasi yang disampaikan tidak sesuai fakta alias Hoax.
Ade menegaskan dirinya merupakan saksi langsung dalam seluruh rangkaian proses penangkapan, penggeledahan, hingga penghitungan barang bukti narkotika di rumah terduga bandar yang berada di lingkungan tempat tinggalnya.
“Saya menyaksikan langsung proses penghitungan barang bukti. Jumlahnya 30 bungkus, dengan perkiraan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Jadi tidak benar kalau disebut ada 50 kilogram atau ada 20 kilogram yang digelapkan,” tegas Ade, warga di lokasi penggerebekan.
Ade menjelaskan, kala itu seluruh barang bukti ditemukan dalam koper yang masih terkunci dan baru dibuka secara paksa oleh penyidik, dengan disaksikan langsung oleh dirinya sebagai warga setempat, ketua RT dan RW yang diminta mendampingi proses tersebut.
Menurut Ade, video viral tersebut jelas telah merugikan dirinya secara pribadi. Sebab, kesaksian yang telah ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) seolah-olah dianggap tidak benar.
“Dengan adanya video itu, kesaksian saya seakan-akan dianggap bohong. Padahal saya melihat dan menyaksikan langsung seluruh prosesnya,” ujarnya.
Ade Kurniawan melalui kuasa hukumnya melaporkan pembuat sekaligus pengunggah video berinisial MS ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.
Kuasa hukum Ade, Isram, menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan sangkaan Pasal 45 ayat (6) juncto Pasal 27A UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
“Klien kami dirugikan karena video tersebut menyebarkan informasi yang tidak benar," jelas Isram.
Ia juga menegaskan bahwa pihak yang mengunggah video tersebut tidak berada di lokasi kejadian dan tidak menyaksikan langsung proses penangkapan maupun penghitungan barang bukti narkotika.
Karena itu, Ia berharap kepolisian dapat menangani perkara ini secara objektif dan profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya benar, ditangani Siber,” ungkapnya.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
