
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pemusnahan barang bukti senilai lebih dari Rp3 miliar, Selasa (9/12).(Febry Ferdian/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan barang bukti pelanggaran kekayaan intelektual senilai lebih dari Rp3 miliar, Selasa (9/12). Pemusnahan ini merupakan hasil penyidikan sepanjang 2025.
Ini sekaligus momentum DJKI menegaskan mereka telah memegang data dan terus memetakan dugaan keterlibatan sindikat pemalsuan, termasuk dari luar negeri.
“Pemusnahan barang bukti hasil penanganan pelanggaran kekayaan intelektual yang sudah ditemukan di berbagai wilayah dengan estimasi kerugian ditimbulkan senilai Rp3.072.100.000,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar.
Dia menegaskan, pelanggaran kekayaan intelektual tidak hanya merugikan pemilik merek, tetapi juga membahayakan konsumen.
“Tentu ini pertama, konsumen akan dirugikan dan juga tentu produsen yang selama ini juga telah berupaya untuk membangun citra produk dan menjaga citra produk, tetapi karena ada barang-barang yang palsu dan plagiarisme ini tentu mempengaruhi sistem ekosistem perekonomian maupun perdagangan yang ada,” ujarnya.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Arie Ardian Rishadi, menjelaskan DJKI telah menyelesaikan 81 kasus pelanggaran kekayaan intelektual sepanjang tahun ini, dengan tren penyelesaian perkara yang meningkat.
“Jadi untuk jumlah kasus yang ditangani tadi sudah disampaikan sekitar 81 kasus yang sudah kita selesaikan baik di DJKI maupun di wilayah-wilayah,” ujarnya.
Menurut Arie, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai macam sektor. “Untuk barang bukti yang kita dapatkan sekarang ini, ya tadi berbagai macam.
Tidak hanya pakaian juga ada alat-alat produksi, terus juga ada makanan yang tentunya ini selain merugikan para pemilik merek juga akan berdampak bahaya bagi masyarakat yang menggunakan barang-barang tersebut,” kata dia.
Dia menyebut sebagian barang palsu diproduksi di dalam negeri, sementara lainnya merupakan produk impor dengan merek yang telah dipalsukan.
“Untuk pakaian dan makanan ada yang dibuat sendiri di dalam negeri. Untuk pakaian ada yang diimpor dari luar namun mereknya memang sudah dipalsukan sehingga tentunya ini bisa meng-lobby para konsumen,” ujarnya.
Arie menegaskan, DJKI sudah memetakan arus peredaran barang palsu dan memiliki data mengenai dugaan keterlibatan jaringan luar negeri.
“Sejauh ini kita juga kerjasama dengan kepolisian, dengan kejaksaan, dengan Bea Cukai, dengan Kominfo, dengan Kementerian Perdagangan untuk menganalisis peredaran barang-barang yang ada di Indonesia, sumbernya dari mana saja. Dan kita akan terus petakan dan kita akan optimalkan untuk melakukan penegakan hukum. Sementara, ya kita baru petakan saja dulu sementara, tapi sudah ada kita punya data-datanya.”
Arie menyebut jumlah laporan yang masuk tetap stabil. “Angka pengaduannya juga relatif stabil ada di angka sekitar 60–65 perkara per tahunnya,” tuturnya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
