
Ilustrasi UMP
JawaPos.com - Ribuan buruh dari berbagai federasi serikat pekerja menggelar aksi di Balai Kota Jakarta, Senin (17/11). Mereka menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp6 juta.
Aksi besar ini dilakukan sebagai bentuk protes atas rendahnya upah di Jakarta yang dinilai tertinggal dari wilayah penyangga seperti Bekasi dan Karawang.
Ketua DPD FSP LEM DKI Jakarta Yusuf Suprapto menuturkan, aksi ini merupakan gabungan dari 24 federasi buruh, termasuk SPSI dan KSPI, yang menilai kondisi upah Jakarta “tidak baik-baik saja”. Untuk itu, pihaknya akan memperjuangkan upah layak bagi para pekerja Ibu Kota.
"Masa ada provinsi yang terbesar, kemudian juga menjadi ibu kota, bahkan kota global katanya, tetapi upahnya masih dibawah atau kalah jauh dibandingkan dengan daerah penyangga," ujar Yusuf di balai Kota.
Ia menegaskan bahwa Jakarta sebagai kota terbesar dan ibu kota negara seharusnya tidak memiliki upah minimum yang lebih rendah dibanding daerah penyangga. Ia pun meminta agar Gubernur Pramono Anung memenuhi tuntutan para buruh.
"Kekuatan ini adalah kami ingin menunjukkan kepada Bapak Gubernur, Bapak Pramono Anung, bahwasannya upah di DKI Jakarta tidak baik-baik saja," katanya.
Pekerja menuntut UMP DKI 2026 sebesar Rp6 juta, angka yang mereka klaim sebagai nilai ideal untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
"Kami adalah pekerja DKI Jakarta, buruh DKI Jakarta, akan menuntut UMP sebesar 6 juta rupiah," terangnya.
Pemprov DKI Jakarta Tanggapi Tuntutan UMP 2026 Rp 6 juta
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Syarifudin, menyebut dinamika menjelang penetapan UMP merupakan hal lumrah yang terjadi di tiap daerah. Namun, pihaknya saat ini masih menunggu terbitnya aturan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
"Yang sampai dengan tanggal 17 (November) ini belum diterbitkan," ujarnya.
Syarifudin menjelaskan bahwa formula penetapan UMP tak bisa diputuskan sepihak karena harus mengikuti pedoman dari Kementerian Ketenagakerjaan. Nantinya pedoman itu menjadi dasar Dewan Pengupahan untuk menyusun rekomendasi kepada Gubernur Pramono.
Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari serikat pekerja, Apindo, Kadin, akademisi, pakar, hingga unsur pemerintah. Semua pihak melakukan pembahasan bersama sebelum keputusan final ditetapkan gubernur.
"Dilakukanlah pembahasan tentang formula dan penetapan UMP tadi yang akan disampaikan ke Pak Gubernur, termasuk UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) untuk tahun mendatang," ucapnya.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
