Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Oktober 2025 | 22.35 WIB

Majelis Kaum Betawi Ditetapkan Sebagai Lembaga Adat, Dorong Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi

Majelis Kaum Betawi (MKB) resmi ditetapkan sebagai lembaga adat masyarakat Betawi melalui Kongres Istimewa MKB yang digelar di Padepokan Pencak Silat TMII, Jakarta Timur. (Istimewa) - Image

Majelis Kaum Betawi (MKB) resmi ditetapkan sebagai lembaga adat masyarakat Betawi melalui Kongres Istimewa MKB yang digelar di Padepokan Pencak Silat TMII, Jakarta Timur. (Istimewa)

JawaPos.com - Majelis Kaum Betawi (MKB) resmi ditetapkan sebagai lembaga adat masyarakat Betawi melalui Kongres Istimewa MKB yang digelar di Padepokan Pencak Silat TMII, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Syarif Hidayatullah, Sekretaris Panitia Kongres Istimewa Kaum Betawi tahun 2025 merasa gembira dan mengapresiasi seluruh perwakilan ormas dan peserta yang hadir pada Kongres Istimewa Kaum Betawi. Dia juga mendukung penuh hasil Kongres Istimewa Majelis Kaum Betawi yaitu menetapkan kembali Fauzi Bowo sebagai Ketua Dewan Adat MKB dan Marullah Matali sebagai Ketua Wali Amanah.

“Kedua, mengokohkan status dan kedudukan MKB sebagai satu-satunya Lembaga Adat serta wadah berhimpun masyarakat Betawi dan warga Jakarta secara umum, dengan menjunjung nilai luhur budaya Betawi," kata pria yang juga menjaabat sebagai Sekjen DPP FORKABI itu lewat keterangannya, Selasa (28/10).

Ketiga, mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi agar selaras dengan Undang-Undang No 5 tentang Pemajuan Kebudayaan Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Diharapkan hasil Kongres Istimewa segera dilaporkan ke gubernur Provinsi DKI Jakarta sebagai langkah penguatan posisi MKB tidak hanya sebagai lembaga adat, tetapi juga sebagai mitra strategis negara dalam pelestarian dan pemberdayaan masyarakat Betawi.

"Maka untuk itu MKB sebagai Lembaga Adat harus masuk dalam peraturan daerah pelestarian kebudayaan Betawi yang akan dilakukan perubahan atau revisi menjadi perda pemajuan kebudayaan Betawi," tegas Bang Syarif.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore