
Seorang pemuda berinisial M alias Gal, 20, ditangkap Polisi lantaran menjual obat keras tanpa izin dengan modus toko kosmetik di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (27/10) sore. (Istimewa)
JawaPos.com - Polisi menggerebek sebuah toko kosmetik di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, yang ternyata menjual obat keras tanpa izin. Aksi ilegal itu dibongkar Unit Reskrim Polsek Cipondoh pada Senin (27/10/2025) sore.
Seorang pria berinisial M alias Gal, 20, warga Aceh Utara, ditangkap di lokasi. Dari tangan pelaku, polisi menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang dijual tanpa resep dokter dan tanpa izin edar.
Dalam penggerebekan di toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Kampung Candulan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, petugas menemukan berbagai jenis obat berbahaya.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di toko kosmetik tersebut.
"Berdasarkan informasi warga, tim kami langsung melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi. Saat diperiksa, ditemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar yang disimpan dalam kotak dan kantong plastik," jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru lima hari menjalankan bisnis haram itu. Ia mendapatkan pasokan obat dari seseorang bernama Suhman, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
M alias Gal juga mengaku meraup keuntungan sekitar Rp100.000 per hari dan sudah menyetor uang Rp900.000 kepada Suhman. Polisi kini tengah memburu pemasok utama tersebut.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus dan uji laboratorium terhadap obat-obatan yang disita. AKP Yudha menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran hukum di bidang kefarmasian.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau menjual obat tanpa izin resmi dan resep dokter, karena hal tersebut merupakan tindak pidana yang dapat membahayakan kesehatan," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari SH, SIK, MSI, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku peredaran obat terlarang.
"Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau peredaran obat terlarang, segera hubungi Call Center 110," ujarnya.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
