
Seorang pemuda berinisial M alias Gal, 20, ditangkap Polisi lantaran menjual obat keras tanpa izin dengan modus toko kosmetik di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (27/10) sore. (Istimewa)
JawaPos.com - Polisi menggerebek sebuah toko kosmetik di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, yang ternyata menjual obat keras tanpa izin. Aksi ilegal itu dibongkar Unit Reskrim Polsek Cipondoh pada Senin (27/10/2025) sore.
Seorang pria berinisial M alias Gal, 20, warga Aceh Utara, ditangkap di lokasi. Dari tangan pelaku, polisi menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang dijual tanpa resep dokter dan tanpa izin edar.
Dalam penggerebekan di toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Kampung Candulan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, petugas menemukan berbagai jenis obat berbahaya.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di toko kosmetik tersebut.
"Berdasarkan informasi warga, tim kami langsung melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi. Saat diperiksa, ditemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar yang disimpan dalam kotak dan kantong plastik," jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru lima hari menjalankan bisnis haram itu. Ia mendapatkan pasokan obat dari seseorang bernama Suhman, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
M alias Gal juga mengaku meraup keuntungan sekitar Rp100.000 per hari dan sudah menyetor uang Rp900.000 kepada Suhman. Polisi kini tengah memburu pemasok utama tersebut.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus dan uji laboratorium terhadap obat-obatan yang disita. AKP Yudha menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran hukum di bidang kefarmasian.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau menjual obat tanpa izin resmi dan resep dokter, karena hal tersebut merupakan tindak pidana yang dapat membahayakan kesehatan," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari SH, SIK, MSI, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku peredaran obat terlarang.
"Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau peredaran obat terlarang, segera hubungi Call Center 110," ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022