
Seorang pemuda berinisial M alias Gal, 20, ditangkap Polisi lantaran menjual obat keras tanpa izin dengan modus toko kosmetik di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (27/10) sore. (Istimewa)
JawaPos.com - Polisi menggerebek sebuah toko kosmetik di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, yang ternyata menjual obat keras tanpa izin. Aksi ilegal itu dibongkar Unit Reskrim Polsek Cipondoh pada Senin (27/10/2025) sore.
Seorang pria berinisial M alias Gal, 20, warga Aceh Utara, ditangkap di lokasi. Dari tangan pelaku, polisi menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang dijual tanpa resep dokter dan tanpa izin edar.
Dalam penggerebekan di toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Kampung Candulan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, petugas menemukan berbagai jenis obat berbahaya.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di toko kosmetik tersebut.
"Berdasarkan informasi warga, tim kami langsung melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi. Saat diperiksa, ditemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar yang disimpan dalam kotak dan kantong plastik," jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru lima hari menjalankan bisnis haram itu. Ia mendapatkan pasokan obat dari seseorang bernama Suhman, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
M alias Gal juga mengaku meraup keuntungan sekitar Rp100.000 per hari dan sudah menyetor uang Rp900.000 kepada Suhman. Polisi kini tengah memburu pemasok utama tersebut.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus dan uji laboratorium terhadap obat-obatan yang disita. AKP Yudha menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran hukum di bidang kefarmasian.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau menjual obat tanpa izin resmi dan resep dokter, karena hal tersebut merupakan tindak pidana yang dapat membahayakan kesehatan," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari SH, SIK, MSI, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku peredaran obat terlarang.
"Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau peredaran obat terlarang, segera hubungi Call Center 110," ujarnya.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
