
Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap oleh Polsek Tambora, Jakarta Barat. (Yogi/JawaPos)
JawaPos.com – Jajaran Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Jalan Krendang Selatan, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Penangkapan terjadi setelah serangkaian penyelidikan mendalam terkait aksi pencurian yang terjadi pada Senin (20/10), sekitar pukul 16.30 WIB.
Kedua pelaku yang diketahui berinisial A dan R, menjalankan aksinya dengan modus operandi yang cukup lihai. Mereka berpura-pura menjadi kurir pesan antar makanan dengan mengenakan jaket Shopee Food. Tujuannya adalah untuk mengelabui warga sekitar agar tidak menimbulkan kecurigaan saat melancarkan aksinya.
Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudrajat Djumantara mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan di lokasi yang berbeda.
“Pelaku A kami amankan di wilayah Kali Anyar, Tambora, sementara pelaku R ditangkap di wilayah Pademangan, Jakarta Utara,” jelas AKP Sudrajat, kemarin (27/10).
Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat analisa rekaman CCTV yang beredar serta informasi yang diberikan oleh warga sekitar. Lebih lanjut, AKP Sudrajat mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru saja keluar dari penjara beberapa bulan lalu.
Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah beraksi sebanyak lima kali di wilayah Tambora dan sekitarnya.
Modus yang digunakan pelaku terbilang cerdik, yaitu dengan memanfaatkan atribut ojek online untuk menghindari kecurigaan warga.
"Pelaku mengambil kendaraan sepeda motor dengan cara mendorong, kemudian menyambungkan kabel agar kendaraan tersebut bisa menyala, lalu dibawa kabur," terangnya.
Menanggapi maraknya kasus curanmor, AKP Sudrajat mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda pengaman pada kendaraan mereka.
“Kami imbau masyarakat agar selalu waspada dan melengkapi kendaraannya dengan kunci ganda atau pengaman tambahan untuk mencegah aksi curanmor,” tutupnya.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 362 KUHP.
