
Para tersangka penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN Cempaka Putih Jakarta Pusat digelandang penyidik Di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pihak keluarga Mohammad Ilham Pradipta mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (21/10). Bersama penasihat hukum mereka, Boyamin Saiman, keluarga korban penculikan dan pembunuhan tersebut menemui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Mereka berharap pelaku penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN Cempaka Putih itu dijerat pasal pembunuhan berencana.
Kepada awak media, Boyamin menyampaikan bahwa hari ini bertepatan dengan 2 bulan pasca penculikan dan pembunuhan Ilham terjadi. Mereka ingin memastikan penanganan kasus tersebut dilaksanakan dengan baik. Salah satunya dengan penerapan pasal yang pas untuk menjerat para pelaku dan memberikan hukuman sesuai dengan perbuatan dan pelanggaran yang dilakukan. Yakni Pasal 340 KUHP yang mengatur hukuman dalam pembunuhan berencana.
”Kami mewakili korban bahwa satu, kami tetap menuntut meminta untuk dikenakan pasal pembunuhan, yang tertinggi ya pembunuhan berencana, yaitu 340 KUHP. Setidak-tidaknya kalau turun sedikit ya pembunuhan, tidak ada yang lain,” kata dia.
Untuk itu, Boyamin bersama beberapa orang perwakilan keluarga korban datang langsung ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, pasal 340 atau pasal 338 sangat mungkin diterapkan kepada para pelaku. Mengingat mereka sudah merencanakan penculikan korban. Bahkan rencana dibuat sejak jauh hari dan disusun secara matang dengan melibatkan beberapa orang.
”Kami tidak mungkin bisa menerima peristiwa itu sebagai penculikan biasa, alhamdulillah kemarin juga semesta mendukung ada kasus penculikan di Tangerang Selatan. Ya kalau penculikan itu ya begitu, nggak ada yang tewas gitu,” ungkap Boyamin.
Dalam penculikan Ilham, Boyamin menyampaikan bahwa pembunuhan dilakukan oleh para pelaku. Bukti-bukti, termasuk hasil autopsi dan visum menunjukkan dengan jelas hal itu. Keputusan pelaku membuang korban, lanjut dia, semakin menegaskan bahwa korban dibunuh. Karena bila tidak berniat membunuh, seharusnya pelaku menolong korban.
”Kalau itu bukan pembunuhan ya berarti dibawa ke rumah sakit, ditolong kan gitu, kalau sudah dianiaya segala macam gitu. Buktinya yang kasus penculikan di Tangsel kemarin juga cuman diamankan dan dikasih makan, cuman dicambuki segala macam. Tidak ada pembunuhan.
Karena itu, Boyamin menegaskan kembali, seharusnya sejak awal kasus tersebut ditangani dengan menggunakan pasal pembunuhan berencana atau pasal pembunuhan. Meski ada laporan penculikan, namun rangkaian peristiwa yang sudah didalami serta diungkap oleh penyidik telah menunjukkan ada pembunuhan dalam kasus tersebut.
”Memang laporannya kan tentang penculikan karena tahu dari CCTV bahwa dia diculik. Belum tahu saat itu bahwa korban meninggal dunia. Mestinya kan ketika meninggal dunia, besoknya siangnya begitu sudah ditambah pasal meninggalnya itu, pembunuhan,” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
