
Menko Yusril berdialog dengan Delpedro Marhaen yang ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dalam aksi demo akhir Agustus lalu. (Humasn Kemenko Hukum, HAM, Imipas)
JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus dugaan penghasutan dalam aksi demo akhir Agustus lalu pada Jumat (10/10). Berkas perkara atas nama Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, Figha Lesmana, dan RAP itu sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Brigjen Pol Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima pelimpahan berkas perkara para tersangka tersebut. Dia memastikan bahwa kasus itu sudah selesai pada tahap satu. Sehingga kini penyidik Polda Metro Jaya tingga menunggu keputusan JPU.
”Sudah tahap satu,” ungkap Wira saat dikonfirmasi oleh awak media.
Jika hasil pemeriksaan berkas perkara oleh JPU Kejati DKI Jakarta selesai dan berkas-berkas itu dinyatakan lengkap, selanjutnya Delpedro dan tersangka lainnya akan dilimpahkan kepada pengadilan untuk diseret ke meja hijau dan menjalani persidangan. Sebelumnya, Delpedro dan beberapa tersangka telah mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Atas gugatan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat diwawancarai oleh awak media pada Kamis (9/10) menyatakan bahwa Polda Metro Jaya juga menghormati hak-hak yang dimiliki oleh Delpedro dan tersangka lainnya. Termasuk hak mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang sudah dilakukan oleh polisi.
”Jadi, kami sangat menghormati kepada para pihak yang ingin mengajukan praperadilan terhadap proses penegakan hukum yang kami lakukan. Polda Metro Jaya lakukan, beserta jajaran. Itu sangat kami hormati. Kemudian kami juga menyatakan kesiapan menghadapi proses praperadilan,” kata dia.
Menurut Ade Ary, selama proses hukum dilakukan oleh Polda Metro Jaya, pihaknya sudah melaksanakan seluruh prosedur secara profesional. Mulai penyelidikan, penyidikan, sampai penetapan tersangka. Dia menyatakan bahwa hal itu sudah menjadi komitmen aparat kepolisian. Proses hukum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
”Itu sangat kami junjung tinggi. Jadi, kami memastikan apa yang penyelidik dan penyidik lakukan semuanya berpatokan dan berpedoman pada SOP dan aturan yang berlaku, secara proporsional dan secara profesional,” ujarnya.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
