
Menko Yusril berdialog dengan Delpedro Marhaen yang ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dalam aksi demo akhir Agustus lalu. (Humasn Kemenko Hukum, HAM, Imipas)
JawaPos.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus dugaan penghasutan dalam aksi demo akhir Agustus lalu pada Jumat (10/10). Berkas perkara atas nama Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, Figha Lesmana, dan RAP itu sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Brigjen Pol Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima pelimpahan berkas perkara para tersangka tersebut. Dia memastikan bahwa kasus itu sudah selesai pada tahap satu. Sehingga kini penyidik Polda Metro Jaya tingga menunggu keputusan JPU.
”Sudah tahap satu,” ungkap Wira saat dikonfirmasi oleh awak media.
Jika hasil pemeriksaan berkas perkara oleh JPU Kejati DKI Jakarta selesai dan berkas-berkas itu dinyatakan lengkap, selanjutnya Delpedro dan tersangka lainnya akan dilimpahkan kepada pengadilan untuk diseret ke meja hijau dan menjalani persidangan. Sebelumnya, Delpedro dan beberapa tersangka telah mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Atas gugatan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat diwawancarai oleh awak media pada Kamis (9/10) menyatakan bahwa Polda Metro Jaya juga menghormati hak-hak yang dimiliki oleh Delpedro dan tersangka lainnya. Termasuk hak mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang sudah dilakukan oleh polisi.
”Jadi, kami sangat menghormati kepada para pihak yang ingin mengajukan praperadilan terhadap proses penegakan hukum yang kami lakukan. Polda Metro Jaya lakukan, beserta jajaran. Itu sangat kami hormati. Kemudian kami juga menyatakan kesiapan menghadapi proses praperadilan,” kata dia.
Menurut Ade Ary, selama proses hukum dilakukan oleh Polda Metro Jaya, pihaknya sudah melaksanakan seluruh prosedur secara profesional. Mulai penyelidikan, penyidikan, sampai penetapan tersangka. Dia menyatakan bahwa hal itu sudah menjadi komitmen aparat kepolisian. Proses hukum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
”Itu sangat kami junjung tinggi. Jadi, kami memastikan apa yang penyelidik dan penyidik lakukan semuanya berpatokan dan berpedoman pada SOP dan aturan yang berlaku, secara proporsional dan secara profesional,” ujarnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
