
Ilustrasi udara Jakarta yang tidak sehat. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com – Kualitas udara Kota Jakarta pada hari ini, Selasa (7/10) terpantau IQAir dalam kondisi tidak sehat dengan pembaruan pada pukul 05.00 WIB. Karena itu, masyarakat disarankan mengenakan masker saat berada di luar rumah.
IQAir mencatat kualitas udara Jakarta berada pada poin 162 dengan tingkat konsentrasi polutan PM 2,5 sebesar 70,5 mikrogram per meter kubik. Angka tersebut atau 14,1 poin lebih tinggi dari nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dilansir dari Antara, PM 2,5 merupakan partikel berukuran lebih lebih kecil 2,5 mikron (mikrometer) yang ditemukan di udara. Termasuk debu, asap dan jelaga.
Dalam jangka panjang, paparan partikel ini kerap dikaitkan dengan kematian dini. Terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung atau paru-paru kronis.
Untuk itu, selain mengenakan masker, IQAIR juga menyarankan masyarakat untuk menghindari beraktivitas di luar ruangan. Serta menutup jendela demi menghindari udara luar yang kotor, dan menyalakan penyaring udara.
Dalam catatan IQAir pagi ini, kualitas udara Jakarta yang tidak sehat itu masih berada pada urutan ketiga terburuk di Indonesia. Kualitas udara terburuk pagi ini dipegang Serpong dengan poin 186, disusul Tangerang Selatan dengan poin 185.
Pemprov DKI Jakarta mencatat penurunan kualitas udara di Jakarta tidak hanya dipengaruhi oleh aktivitas di dalam wilayah saja.
Tetapi juga oleh kondisi meteorologi dan kontribusi dari daerah-daerah aglomerasi di sekitarnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.
Berdasarkan inventarisasi emisi yang dilakukan, sektor transportasi dan industri masih menjadi dua sumber utama pencemaran udara di Jakarta.
Data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menunjukkan sektor transportasi menyumbang 75 persen dari total polusi udara, dengan kontribusi signifikan dari kendaraan berat.
Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta saat ini fokus pada pengendalian emisi dari dua sektor tersebut melalui sejumlah langkah.
Antara lain mengampanyekan penggunaan transportasi massal dan mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor disertai penegakan hukum, terutama untuk kendaraan berat.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menempatkan pengelola kawasan industri dan bisnis sebagai salah satu instrumen utama pelaksanaan uji emisi kendaraan di kawasan.
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh pengelola kawasan industri dan bisnis, perusahaan, dan stan yang beroperasi di dalam kawasan. Serta semua kendaraan operasional termasuk logistik dan pengangkut limbah.
Upaya lainnya adalah pengawasan ketat terhadap industri seperti melakukan pengukuran emisi menerus pada industri yang berpotensi melakukan pencemaran.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
