Logo JawaPos
Author avatar - Image
04 Oktober 2025, 17.56 WIB

Polemik Raperda KTR DKI Jakarta: Pedagang Protes, Pansus Tetap Kukuh Loloskan Pasal Pelarangan Penjualan

Sejumlah perwakilan pedagang kecil menggelar aksi damai menolak finalisasi Raperda KTR di depan gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (3/10). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Sejumlah perwakilan pedagang kecil menggelar aksi damai menolak finalisasi Raperda KTR di depan gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (3/10). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Rencana pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta memicu gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat, terutama para pedagang kecil. Mereka menilai sejumlah pasal dalam rancangan aturan itu terlalu memberatkan dan mengancam keberlangsungan usaha.

Pada Jumat (3/10), puluhan pedagang tampak memadati kawasan depan Kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih dan Tugu Tani. Mereka membentangkan spanduk protes yang menyuarakan kekecewaan terhadap para legislator Ibu Kota.

Pedagang menilai DPRD DKI Jakarta tidak berpihak pada rakyat kecil. Dalam aksi tersebut, mereka membawa sejumlah spanduk bertuliskan sindiran keras, di antaranya:

“DPRD DKI Jakarta Anak Tirikan Pedagang Kecil Ibu Kota, Perda KTR Nihil Keadilan, Suara Pedagang Diabaikan.”

“Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Turut Berdukacita atas Matinya Hati Nurani dan Kepedulian DPRD DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan kepada Nasib Pedagang Kecil.”

Mereka menolak sejumlah pasal yang dianggap menekan, mulai dari zonasi pelarangan penjualan rokok 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, larangan menjual rokok eceran, kewajiban memiliki izin penjualan, hingga pembatasan sponsorship dan event.

Pansus Tetap Kukuh Finalisasi Raperda

Meski menuai gelombang penolakan, Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta bersikeras melanjutkan finalisasi pembahasan.

Wakil Ketua Pansus, Suhaimi, menyatakan bahwa proses finalisasi akan tetap dilanjutkan tanpa menunggu waktu tambahan yang diberikan pimpinan DPRD.

"Kalau misalnya dua hari ini selesai, ya sudah selesai. Kita masih diberikan waktu satu bulan, tapi kalau hari ini selesai ya hari ini selesai, kalau besok ya besok selesai," tegas Suhaimi, Kamis (2/10).

Ia menegaskan, tambahan waktu itu hanya untuk penyempurnaan teknis, bukan untuk membuka kembali pembahasan isi pasal.

"Ada hal-hal redaksional, masih kita tampung. Tidak ada hal-hal krusial, tapi kita tetap dengar masukan dari anggota dewan," ujarnya di ruang rapat Komisi A DPRD Jakarta.

Di sisi lain, sikap berbeda justru datang dari Fraksi PDIP. Anggotanya, Jhonny Simanjuntak, memilih membuka ruang dialog dengan pedagang dan menerima langsung Petisi Penolakan Ranperda KTR dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Perjuangan dan Komunitas Warteg Nusantara (KOWANTARA), Senin (29/9).

"Saya menyadari sebagai wakil rakyat harus responsif terkait keluhan dan aspirasi teman-teman pedagang kaki lima. Memang justifikasi teman-teman atas Ranperda KTR ini adalah PP 28. Faktanya PP ini tidak jalan, karena peraturan harus sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan," terang Jhonny.

Ia berjanji akan memperjuangkan suara para pedagang dalam rapat lanjutan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore