Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Jhonny Simanjuntak menerima.perwakilan APKLI dan Kowantara. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) hingga Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) menyerahkan petisi secara langsung ke Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Senin (29/9). Petisi tersebut berisi pernyataan mereka mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta.
Petisi itu disampaikan langsung ke Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Jhonny Simanjuntak.
"Ya, kami hari ini menerima dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia dan Komunitas Warteg Nusantara. Mereka menyampaikan keberatan terhadap beberapa rancangan pasal-pasal di Perda KTR," ujar Jhonny di DPRD DKI, Senin (29/9).
Jhonny mengaku sependapat dengan apa yang disuarakan oleh pedagang. Menurutnya, semangat utama KTR seharusnya adalah melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di tempat umum, bukan membatasi penjualan rokok secara total.
"Kalau itu dilakukan, yang paling terimbas adalah para pedagang kaki lima. Apalagi kalau merokok dilarang juga di warteg yang notabene tidak pakai AC, bisa-bisa warteg bangkrut," ucap Jhonny.
Fraksi PDI Perjuangan, lanjut Jhonny, akan memperjuangkan agar pasal-pasal larangan jual rokok dicoret dalam pembahasan KTR di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Mudah-mudahan aspirasi ini akan kita sampaikan, kita perjuangkan, khususnya fraksi PDI Perjuangan. Kalau perda dibuat sangat bertentangan dengan nilai masyarakat, nanti perda itu tumpul, nggak bisa terlaksana," tegasnya.
Ia menambahkan, regulasi seharusnya menciptakan kesejahteraan masyarakat, bukan malah menjerumuskan mereka ke jurang kemiskinan.
"Kalau kita bikin peraturan membuat orang jatuh miskin, ya repot juga. Jadi masih ada peluang untuk kita perbaiki melalui Bapemperda," imbuhnya.
Ketua APKLI Ali Mahsun menilai pasal larangan jual rokok tidak sejalan dengan semangat KTR. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta juga telah menegaskan agar aturan tersebut tidak memberatkan pelaku UMKM dan PKL.
"Gubernur dengan jelas dan tegas, KTR ini tidak boleh membunuh ekonomi rakyat kecil. Oleh karena itu, kami minta kepada DPRD, walaupun sudah diketok palu di Pansus, pasal-pasal larangan jual rokok itu dicabut sebelum disahkan,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum pulih sepenuhnya setelah pandemi.
Data Kowantara menyebutkan, ada hampir 50 ribu warteg di Jabodetabek, dan setengahnya berada di Jakarta. Jika aturan ini diterapkan, banyak di antaranya terancam gulung tikar.
"Kalau daya beli menurun ditambah aturan ini, bisa dipastikan banyak warteg bangkrut. Karena kalau sudah menyangkut perut, masyarakat tidak akan patuh pada aturan, untuk makan saja sudah susah," imbuhnya. (*)

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
