
Ilustrasi rokok eceran (Dok/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD DKI Jakarta kembali memunculkan perdebatan. Salah satu pasal yang menuai polemik adalah soal larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
Aturan ini dikhawatirkan akan berdampak besar pada pedagang kecil, UMKM, hingga pasar rakyat.
Anggota Pansus KTR DPRD DKI Ali Lubis mengatakan, pengaturan zonasi penjualan memang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024. Meski begitu, ia menilai aturan zonasi 200 meter dari sekolah ini sulit diterapkan di Jakarta.
"Perda KTR ini kan yang berkepentingan adalah kepala daerah. Jika melihat situasi masyarakat saat ini, khususnya terkait tata kota Jakarta, sangat tidak memungkinkan, terlalu mepet. Terlalu sempit jarak antara pemukiman, sekolah, tempat bermain anak dan toko atau dagangan. Maka, perlu ada pemikiran dan terobosan tersendiri terkait larangan zonasi penjualan ini," ujar Ali Lubis.
Ia menegaskan meski forum Pansus sudah menyepakati aturan tersebut, tetap perlu kajian ulang.
"Kita tidak boleh menyamaratakan semua kondisi daerah, Sumatera, Jawa hingga Papua. Kondisinya berbeda-beda ketika radius itu diterapkan. Perlu ada pembahasan ulang," tegasnya.
Pandangan Akademisi: Otonomi Daerah Harus Dihormati
Pengamat hukum Universitas Trisakti, Ali Rido, menilai larangan ini tidak otomatis harus diadopsi oleh daerah. Menurutnya, kepala daerah melalui peraturan daerah memiliki hak otonomi.
"Hak otonomi yang memastikan bahwa pemerintah daerah bisa membuat aturan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan di wilayahnya masing-masing. Landasan hukumnya adalah Pasal 18 ayat 6 UUD 1945. Jadi jelas, kiblatnya ke konstitusi. Maka, ketika DKI memilih tidak mengadopsi PP No. 28 Tahun 2024 dalam peraturan daerah, itu legal," ungkapnya.
Ia juga menyoroti lemahnya naskah akademik (NA) Ranperda KTR.
"Apakah ketentuan pasal ini bisa merugikan pedagang kecil, PKL, dan UMKM juga tidak terpotret, bahkan NA-nya ngawur. Hal ini tidak terlepas karena penyusunan NA Ranperda KTR DKI Jakarta itu sendiri tidak sesuai dengan ketentuan NA yang baik seperti diatur dalam UU No 12 Tahun 2011," tambah Rido.
Ia meragukan pernyataan Wakil Ketua Pansus KTR Abdurrahman Suhaimi yang menyebut aturan larangan 200 meter tidak berdampak pada pedagang kecil. Sebab, larangan ini masih belum diberlakukan.
"Saya meragukan basis datanya karena ketentuan itu masih belum diberlakukan. Sehingga bagaimana cara mengukur bahwa tidak ada yang dirugikan? Dasarnya apa? Apakah sudah dilakukan survei, penelitian lapangan langsung atau seperti apa. Saya masih ragu itu valid," tegasnya.
Lebih lanjut, Rido juga mengkritisi pernyataan bahwa sosialisasi sudah dilakukan.
"Bagaimana mungkin sosialisasi dapat berlangsung sementara Ranperda KTR-nya masih dalam proses pembentukan. Yang tepat adalah jaring aspirasi, ketika kondisinya akan dibuat aturan seperti ini, apakah masyarakat setuju atau tidak. Kalau sosialisasi berarti mengasumsikan norma pelarangan 200 meter itu seolah-olah sudah berlaku," imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022