Logo JawaPos
Author avatar - Image
23 September 2025, 18.42 WIB

Sulit Diimplementasikan, Larangan Jualan Rokok Zonasi 200M di Raperda KTR Jakarta Perlu Dikaji Ulang

Ilustrasi rokok eceran (Dok/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi rokok eceran (Dok/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD DKI Jakarta kembali memunculkan perdebatan. Salah satu pasal yang menuai polemik adalah soal larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

Aturan ini dikhawatirkan akan berdampak besar pada pedagang kecil, UMKM, hingga pasar rakyat.

Anggota Pansus KTR DPRD DKI Ali Lubis mengatakan, pengaturan zonasi penjualan memang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024. Meski begitu, ia menilai aturan zonasi 200 meter dari sekolah ini sulit diterapkan di Jakarta.

"Perda KTR ini kan yang berkepentingan adalah kepala daerah. Jika melihat situasi masyarakat saat ini, khususnya terkait tata kota Jakarta, sangat tidak memungkinkan, terlalu mepet. Terlalu sempit jarak antara pemukiman, sekolah, tempat bermain anak dan toko atau dagangan. Maka, perlu ada pemikiran dan terobosan tersendiri terkait larangan zonasi penjualan ini," ujar Ali Lubis. 

Ia menegaskan meski forum Pansus sudah menyepakati aturan tersebut, tetap perlu kajian ulang.

"Kita tidak boleh menyamaratakan semua kondisi daerah, Sumatera, Jawa hingga Papua. Kondisinya berbeda-beda ketika radius itu diterapkan. Perlu ada pembahasan ulang," tegasnya.

Pandangan Akademisi: Otonomi Daerah Harus Dihormati

Pengamat hukum Universitas Trisakti, Ali Rido, menilai larangan ini tidak otomatis harus diadopsi oleh daerah. Menurutnya, kepala daerah melalui peraturan daerah memiliki hak otonomi. 

"Hak otonomi yang memastikan bahwa pemerintah daerah bisa membuat aturan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan di wilayahnya masing-masing. Landasan hukumnya adalah Pasal 18 ayat 6 UUD 1945. Jadi jelas, kiblatnya ke konstitusi. Maka, ketika DKI memilih tidak mengadopsi PP No. 28 Tahun 2024 dalam peraturan daerah, itu legal," ungkapnya.

Ia juga menyoroti lemahnya naskah akademik (NA) Ranperda KTR.

"Apakah ketentuan pasal ini bisa merugikan pedagang kecil, PKL, dan UMKM juga tidak terpotret, bahkan NA-nya ngawur. Hal ini tidak terlepas karena penyusunan NA Ranperda KTR DKI Jakarta itu sendiri tidak sesuai dengan ketentuan NA yang baik seperti diatur dalam UU No 12 Tahun 2011," tambah Rido.

Ia meragukan pernyataan Wakil Ketua Pansus KTR Abdurrahman Suhaimi yang menyebut aturan larangan 200 meter tidak berdampak pada pedagang kecil. Sebab, larangan ini masih belum diberlakukan.

"Saya meragukan basis datanya karena ketentuan itu masih belum diberlakukan. Sehingga bagaimana cara mengukur bahwa tidak ada yang dirugikan? Dasarnya apa? Apakah sudah dilakukan survei, penelitian lapangan langsung atau seperti apa. Saya masih ragu itu valid," tegasnya.

Lebih lanjut, Rido juga mengkritisi pernyataan bahwa sosialisasi sudah dilakukan.

"Bagaimana mungkin sosialisasi dapat berlangsung sementara Ranperda KTR-nya masih dalam proses pembentukan. Yang tepat adalah jaring aspirasi, ketika kondisinya akan dibuat aturan seperti ini, apakah masyarakat setuju atau tidak. Kalau sosialisasi berarti mengasumsikan norma pelarangan 200 meter itu seolah-olah sudah berlaku," imbuhnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore