Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 September 2025 | 18.00 WIB

Polisi Amankan 9.910 Butir Obat Keras Ilegal di Tangerang, Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Polsek Pinang menangkap penjual obat terlarang golongan G berinisial M, 24, di kawasan Kampung Poncol, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. (Istimewa) - Image

Polsek Pinang menangkap penjual obat terlarang golongan G berinisial M, 24, di kawasan Kampung Poncol, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. (Istimewa)

JawaPos.com – Polisi  menggagalkan peredaran obat keras tanpa izin yang marak meresahkan warga. Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial M (24) di kawasan Kampung Poncol, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Pelaku yang merupakan warga Aceh Utara itu kedapatan menjual ribuan butir obat golongan G tanpa izin edar, Rabu (17/9) pagi.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Setelah diakukan observasi, petugas mendapati pelaku sedang berada di lokasi. 

"Saat digeledah, ditemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis yang disimpan dalam plastik hitam serta uang tunai Rp12 juta hasil penjualan," ujar Adityo, Jumat (19/9).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 9.910 butir obat keras ilegal. Dengan rincian, 4.000 butir Tramadol, 800 butir Trihexyphenidyl, 5.000 butir Hexymer, 60 butir Calmlet, 50 butir Alprazolam. Selain itu juga diamankan handphone serta uang tunai Rp12 juta sebagai barang bukti.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal. Obat-obatan terlarang itu seringkali digunakan remaja hingg memicu tindak kriminal.

"Kasus ini menjadi perhatian serius. Obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer sering disalahgunakan remaja, bahkan memicu tawuran. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat," tegasnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran obat ilegal tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore