Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 September 2025 | 14.37 WIB

Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Tak akan Ganggu Ekonomi, Pansus DPRD DKI Jakarta Targetkan penyusunan Rampung Bulan Ini

Ilustrasi kawasan tanpa rokok. Pansus DPRD DKI Jakarta targetkan Perda KTR rampung bulan ini. (dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi kawasan tanpa rokok. Pansus DPRD DKI Jakarta targetkan Perda KTR rampung bulan ini. (dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DKI Jakarta, Farah Savira, optimistis pembahasan Raperda KTR selesai sesuai target pada bulan ini.

Pekan lalu, Pansus KTR telah melanjutkan pembahasan hingga pasal 15. diharapka, dalam waktu dekat seluruh pasal sudah bisa disepakati.

"Ini kebetulan amanah yang diberikan ke kami untuk bisa diselesaikan di periode ini, sehingga menjadi tanggung jawab bersama. Ini sesuatu yang diperlukan masyarakat Jakarta," ujar Farah, Selasa (16/9).

Politikus Golkar ini menegaskan bahwa pembahasan regulasi ini tetap memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Ia tak ingin Perda KTR nantinya mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.

"Jangan sampai juga ini mengganggu aktivitas atau juga potensi ekonomi yang ada. Makanya, penerapan utamanya di sini adalah kawasan. Sehingga kawasan itu mengatur lebih ke behavior. Bukan serta merta hanya karena penjualan ataupun iklan. Itu nanti dibahas berikutnya," jelasnya.

Farah menjelaskan, Raperda KTR diharapkan bisa lahir sebagai aturan komprehensif. Nantinya, aturan teknis akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

"Sehingga aturan teknis tadi, semisal untuk penegakan hukum, siapa yang berwenang, seperti apa, termasuk tim satgasnya itu siapa-siapa aja, itu nanti juga bisa diturunkan dalam bentuk pergub," ujarnya.

Dalam pembahasan lanjutan, Pansus juga menyoroti peran penting pemerintah daerah dalam implementasi perda. DPRD pun akan dilibatkan dalam mengawasi pelaksanaan Perda KTR nantinya.

"Maka dari itu, ada banyak masukan dan tambahan dari teman-teman, supaya DPRD juga berperan untuk bisa menjadi pengawas dalam pelaksanaan dan implementasi perda ini ke depan," tambah Farah.

Soroti Larangan Jual Rokok di Sekitar Sekolah

Anggota Pansus Ranperda KTR lainnya, Yusuf, memberi perhatian khusus pada pasal pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

"Dekat sekolah itu pasti ada toko yang jaraknya kurang dari 200 meter. Ini kita juga perlu kajian lebih lanjut. Jangan sampai kita juga dalam kebijakan ini banyak merugikan pedagang kecil, usaha-usaha warung kecil," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Yusuf yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menegaskan, aturan ini diharapkan tidak menambah beban berat masyarakat.

Pramono Jamin Perda KTR Tidak Rugikan UMKM

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya juga memastikan Raperda KTR tidak akan menurunkan omzet UMKM. Hal ini pun akan menjadi perhatian pemprov DKI Jakarta ke depan.

"Pasti perda itu (Raperda KTR) tidak akan membuat UMKM menurun (omzetnya). Saya ketika menyampaikan ke DPRD, salah satu konsen saya itu,' ujar Pramono di Jakarta Selatan, Senin (15/9).

Pramono menjelaskan, aturan tersebut hanya akan membatasi aktivitas merokok di sejumlah lokasi. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore