
Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi saat memimpin Rapat Paripurna DPRD, beberapa waktu lalu. (dok. Radar Bekasi)
JawaPos.com - Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan transportasi senilai puluhan juta rupiah setiap bulan. Paling Tinggi, Ketua DPRD dapat Rp 23 juta sebulan untuk transportasi.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi No. 37 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Rinciannya sebagai berikut:
Nominal tersebut masih dipotong pajak sesuai ketentuan.
Dikutip dari Radar Bekasi (JawaPos Group), Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi membenarkan adanya tunjangan transportasi tersebut.
Menurut dia, dana yang diterima tidak utuh karena sudah dipotong pajak PPh 21. "Kita (DPRD) kena pajak Pph juga sama dengan rakyat, tidak ditanggung negara," ungkapnya, Jumat (5/9).
Sardi menjelaskan, DPRD Kota Bekasi tidak lagi mendapatkan fasilitas mobil dinas. Sebagai gantinya, diberikan tunjangan transportasi.
"Tapi tetap mengacu kepada Permendagri, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Perwal. DPRD ini levelnya eselon II," tambahnya.
Ia menegaskan, berbeda dengan DPR RI yang mendapat fasilitas rumah dinas, DPRD Kabupaten/Kota sudah sejak lama tidak mendapat rumah maupun kendaraan dinas.
"Beda dengan DPR RI. DPRD Kota Bekasi sejak beberapa periode lalu sudah tidak ada mobil dinas. Maka, ada tunjangan transportasi dan dipotong Pph 21 dan tidak ada kenaikan sampai hari ini," ucap Sardi.
Meski sah secara regulasi, besaran tunjangan ini menuai kritik. Pengamat dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP LP) Riko Noviantoro menilai tunjangan DPRD tidak relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.
"Nah, dari aspek ini, emang sebetulnya secara regulasi sudah diatur apa-apa yang menjadi hak-hak keuangan dari anggota DPRD dan pimpinan. Tapi konteksualnya yang sekarang terjadi adalah situasi ekonomi yang belum begitu baik. Beban masyarakat terlalu besar," jelas Riko.
Ia menekankan, meskipun tunjangan merupakan hak legal DPRD, tetap harus disesuaikan dengan realitas sosial ekonomi.
Sebab, anggota DPRD merupakan Wakil Rakyat. Jika rakyat tengah kesulitan, mereka juga harus merasakan.
"Dengan demikian kiranya anggota DPRD dapat memahami suasana ekonomi dan tekanan masyarakat ketika dia mendesak hak yang menjadi miliknya. Meskipun itu sifat legal, namun dalam prakteknya harus menyesuaikan sosial ekonomi rakyat yang mereka wakili," tegasnya.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
