
Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi saat memimpin Rapat Paripurna DPRD, beberapa waktu lalu. (dok. Radar Bekasi)
JawaPos.com - Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan transportasi senilai puluhan juta rupiah setiap bulan. Paling Tinggi, Ketua DPRD dapat Rp 23 juta sebulan untuk transportasi.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi No. 37 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Rinciannya sebagai berikut:
Nominal tersebut masih dipotong pajak sesuai ketentuan.
Dikutip dari Radar Bekasi (JawaPos Group), Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi membenarkan adanya tunjangan transportasi tersebut.
Menurut dia, dana yang diterima tidak utuh karena sudah dipotong pajak PPh 21. "Kita (DPRD) kena pajak Pph juga sama dengan rakyat, tidak ditanggung negara," ungkapnya, Jumat (5/9).
Sardi menjelaskan, DPRD Kota Bekasi tidak lagi mendapatkan fasilitas mobil dinas. Sebagai gantinya, diberikan tunjangan transportasi.
"Tapi tetap mengacu kepada Permendagri, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Perwal. DPRD ini levelnya eselon II," tambahnya.
Ia menegaskan, berbeda dengan DPR RI yang mendapat fasilitas rumah dinas, DPRD Kabupaten/Kota sudah sejak lama tidak mendapat rumah maupun kendaraan dinas.
"Beda dengan DPR RI. DPRD Kota Bekasi sejak beberapa periode lalu sudah tidak ada mobil dinas. Maka, ada tunjangan transportasi dan dipotong Pph 21 dan tidak ada kenaikan sampai hari ini," ucap Sardi.
Meski sah secara regulasi, besaran tunjangan ini menuai kritik. Pengamat dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP LP) Riko Noviantoro menilai tunjangan DPRD tidak relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.
"Nah, dari aspek ini, emang sebetulnya secara regulasi sudah diatur apa-apa yang menjadi hak-hak keuangan dari anggota DPRD dan pimpinan. Tapi konteksualnya yang sekarang terjadi adalah situasi ekonomi yang belum begitu baik. Beban masyarakat terlalu besar," jelas Riko.
Ia menekankan, meskipun tunjangan merupakan hak legal DPRD, tetap harus disesuaikan dengan realitas sosial ekonomi.
Sebab, anggota DPRD merupakan Wakil Rakyat. Jika rakyat tengah kesulitan, mereka juga harus merasakan.
"Dengan demikian kiranya anggota DPRD dapat memahami suasana ekonomi dan tekanan masyarakat ketika dia mendesak hak yang menjadi miliknya. Meskipun itu sifat legal, namun dalam prakteknya harus menyesuaikan sosial ekonomi rakyat yang mereka wakili," tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Sassuolo vs Cesena di Coppa Italia: Jay Idzes Berpeluang Starter!
