Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Agustus 2025 | 00.23 WIB

Atasi Macet di Stasiun Rawa Buntu, U-Turn De Latinos akan Ditutup Sementara

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan bersama Dishub Tangsel saat meninjau kawasan Stasiun Rawa Buntu. (dok. Humas Pemkot Tangsel) - Image

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan bersama Dishub Tangsel saat meninjau kawasan Stasiun Rawa Buntu. (dok. Humas Pemkot Tangsel)

JawaPos.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Stasiun Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, guna mengatasi kemacetan yang kerap terjadi pada jam sibuk. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penutupan sementara u-turn atau putaran balik di De Latinos.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tangsel Martha Lena menjelaskan, rencana tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar pada Rabu (6/8). Rapat tersebut melibatkan Polres Tangsel, pengurus De Latinos, Pavillion, PT BSD, PT BSD Tol, PT KAI selaku Kepala Stasiun Rawa Buntu, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tangsel seperti Dishub, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kecamatan Serpong, Kelurahan Rawabuntu, hingga perwakilan SD Rawa Buntu dan SMPN 7 Kota Tangsel.

"Penutupan u-turn dilakukan sementara pada jam sibuk pagi dan sore, dan akan terus dievaluasi," ujar Martha, Kamis (7/8).

Adapun penanganan lalu lintas jangka pendek di segmen Jalan Rawa Buntu mulai dari u-turn De Latinos hingga Stasiun Rawa Buntu mencakup penutupan u-turn terlindung eksisting secara sementara atau permanen. Selain itu, akan dibuat jalur prioritas yang dilindungi oleh barrier atau traffic cone di sisi kiri ruas jalan sepanjang 100 meter, dimulai 50 meter setelah u-turn terlindung hingga 30 meter sebelum akses keluar tol.

"Pelaksanaan ini berlaku pada pagi hari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB dan sore hari pukul 16.30 sampai 19.00 WIB. Penanganan tersebut dijadwalkan mulai diterapkan pada 11 Agustus 2025," terangnya.

Martha menambahkan, dalam rapat tersebut Kepala Stasiun Rawa Buntu dari PT KAI diminta untuk menyampaikan kepada PT Reska Multi Usaha terkait pembebasan biaya parkir sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Aturan tersebut mengatur bahwa penggunaan jasa parkir di area parkir umum yang durasinya kurang dari 10 menit harus dibebaskan biaya parkir.

"Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan sekaligus memudahkan pengguna jasa transportasi di kawasan Stasiun Rawa Buntu," imbuhnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore