
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan bersama Dishub Tangsel saat meninjau kawasan Stasiun Rawa Buntu. (dok. Humas Pemkot Tangsel)
JawaPos.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Stasiun Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, guna mengatasi kemacetan yang kerap terjadi pada jam sibuk. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penutupan sementara u-turn atau putaran balik di De Latinos.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tangsel Martha Lena menjelaskan, rencana tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar pada Rabu (6/8). Rapat tersebut melibatkan Polres Tangsel, pengurus De Latinos, Pavillion, PT BSD, PT BSD Tol, PT KAI selaku Kepala Stasiun Rawa Buntu, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tangsel seperti Dishub, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kecamatan Serpong, Kelurahan Rawabuntu, hingga perwakilan SD Rawa Buntu dan SMPN 7 Kota Tangsel.
"Penutupan u-turn dilakukan sementara pada jam sibuk pagi dan sore, dan akan terus dievaluasi," ujar Martha, Kamis (7/8).
Adapun penanganan lalu lintas jangka pendek di segmen Jalan Rawa Buntu mulai dari u-turn De Latinos hingga Stasiun Rawa Buntu mencakup penutupan u-turn terlindung eksisting secara sementara atau permanen. Selain itu, akan dibuat jalur prioritas yang dilindungi oleh barrier atau traffic cone di sisi kiri ruas jalan sepanjang 100 meter, dimulai 50 meter setelah u-turn terlindung hingga 30 meter sebelum akses keluar tol.
"Pelaksanaan ini berlaku pada pagi hari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB dan sore hari pukul 16.30 sampai 19.00 WIB. Penanganan tersebut dijadwalkan mulai diterapkan pada 11 Agustus 2025," terangnya.
Martha menambahkan, dalam rapat tersebut Kepala Stasiun Rawa Buntu dari PT KAI diminta untuk menyampaikan kepada PT Reska Multi Usaha terkait pembebasan biaya parkir sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Aturan tersebut mengatur bahwa penggunaan jasa parkir di area parkir umum yang durasinya kurang dari 10 menit harus dibebaskan biaya parkir.
"Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan sekaligus memudahkan pengguna jasa transportasi di kawasan Stasiun Rawa Buntu," imbuhnya.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
