Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Agustus 2025 | 16.05 WIB

Pemuda Skizofrenia yang Bunuh Wanita di Dekat Mal Jakbar Dapat Amnesti dari Prabowo, Kini Sudah Bebas dari Penjara

Iustrasi seseorang dengan Skizofrenia. (Health) - Image

Iustrasi seseorang dengan Skizofrenia. (Health)

JawaPos.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana, Andi Andoyo bin Adnan Sujiono, menjadi satu dari 1.178 terpidana yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Pemberian amnesti itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025, yang diteken Presiden akhir Juli lalu.

Dengan pengampunan tersebut, Andi dibebaskan dari seluruh akibat hukum dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, tempat ia menjalani masa penahanan. 

“ANDI ANDOYO BIN ADNAN SUJIONO," tulis Keppres 17/2025, Selasa (5/8).

Dalam kasusnya, Andi Andoyo dijatuhi pidana penjara 16 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. 

Putusan itu dikuatkan pada tingkat kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA). Perkara nomor 1675 K/Pid/2024 itu diperiksa dan diputus oleh ketua majelis kasasi Burhan Dahlan dengan anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Taligan. MA menguatkan putusan pengadilan banding dan tingkat pertama.

Andi diketahui menderita skizofrenia paranoid. Ia membunuh korban seorang perempuan bernama Fresa Danella Handuran pada Selasa, 26 September 2023, di Apartemen Central Park, Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat. Korban dibunuh saat hendak keluar dari apartemennya.

Berdasarkan fakta persidangan, Andi yang mengenal korban dan suaminya sering datang meminta bantuan, karena merasa terganggu matanya oleh butiran pasir atau debu. 

Setelah ditolak, Andi merasa kecewa. Pada hari kejadian, sekitar pukul 05.45 WIB, Andi mengikuti korban dari belakang sejauh 20 meter, mengeluarkan pisau dapur dari tas selempangnya, hingga membekap mulut korban, lalu menghabisinya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore