Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Juni 2025 | 16.17 WIB

Pemuda di Grogol Jakarta Barat Curi Tas Pemilik Warung, Uang Hasil Curian Tersisa Rp 19 Ribu, Dipakai Beli Sabu-Sabu

Seorang pemuda berinisial FN, 25, asal Grogol Petamburan, Jakarta Barat, ditangkap polisi usai mencuri tas pemilik warung yang tengah tertidur. (Istimewa) - Image

Seorang pemuda berinisial FN, 25, asal Grogol Petamburan, Jakarta Barat, ditangkap polisi usai mencuri tas pemilik warung yang tengah tertidur. (Istimewa)

JawaPos.com – Seorang pemuda berinisial FN, 25, asal Grogol Petamburan, Jakarta Barat, ditangkap polisi usai mencuri tas pemilik warung yang tengah tertidur. Mirisnya, uang hasil kejahatannya itu malah dihabiskan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Aksi kriminal ini terjadi di kawasan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan pada Senin (16/6), sekitar pukul 02.00 WIB.

FN mencuri tas selempang milik korban yang tertidur di dalam warungnya sendiri. Aksi pencurian tersebut terekam CCTV dan menjadi kunci pengungkapan kasus.

"Korban tertidur di dalam warungnya dan meletakkan tas selempang berisi barang-barang berharga di samping tubuhnya. Saat bangun, korban mendapati tas tersebut sudah hilang," ujar Kanit Reskrim AKP M. Aprino Tamara.

Di dalam tas tersebut tersimpan satu unit HP OPPO, cincin emas seberat 2 gram, dan uang tunai sekitar Rp 600 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 3 juta.

Korban langsung melapor ke Polsek Grogol Petamburan setelah memeriksa rekaman CCTV bersama saksi. Tim buser yang dipimpin langsung oleh AKP Aprino pun bergerak cepat memburu pelaku.

Tak butuh waktu lama, FN berhasil diamankan di kediamannya yang ternyata masih berada di sekitar lokasi kejadian. Saat diperiksa, FN mengaku uang hasil curian itu sudah habis dipakai membeli sabu, dan kini hanya tersisa Rp 19 ribu.

"Ironisnya, uang hasil curian telah digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, dan tersisa hanya Rp 19.000," lanjut AKP Aprino.

Kini FN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore