Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Juni 2025 | 18.47 WIB

Aksi Gila Mobil LCGC Calya Putih di Tol Terekam Kamera, Dua Kali Terobos Palang Demi Gratisan!

Tangkapan layar video viral LCGC Toyota Calya terobos gerbang tol. (Instagram/ @otohubdotco). - Image

Tangkapan layar video viral LCGC Toyota Calya terobos gerbang tol. (Instagram/ @otohubdotco).

JawaPos.com - Aksi nekat pengemudi Toyota Calya putih dengan pelat nomor B 2829 UIL bikin netizen geleng-geleng kepala. Mobil berlabel LCGC (Low Cost Green Car) alias mobil murah ini terekam dua kali "nebeng" masuk tol tanpa bayar, dengan cara memepet mobil di depannya di gerbang tol. 

Semua dilakukan demi menghindari bayar beberapa ribu rupiah. Kejadian ini viral setelah akun Instagram otomotif @otohubdotco mengunggah video dari dashcam milik pengendara lain. 

Dalam video tersebut, Calya putih itu terlihat mengekor ketat di belakang kendaraan lain, lalu dengan gesit menyelinap sebelum palang tol menutup kembali. Aksi itu dilakukan dua kali berturut-turut di Gerbang Tol (GT) Cisalak 1 dan GT Cimanggis 2, Depok.

"Toyota Calya putih dengan nopol B 2829 UIL menjadi viral setelah terekam dashcam tidak membayar tol. Kejadian terjadi di GT Cisalak 1 dan GT Cimanggis 2 Depok, Jawa Barat," tulis akun tersebut dalam unggahannya.

Tak pelak, aksi tersebut langsung menuai kecaman. Banyak warganet menyindir mentalitas "maunya murah, tapi maksa" yang kerap dikaitkan dengan sebagian pengguna mobil LCGC. Di kolom komentar, seorang netizen menulis pedas:

“Mau punya mobil tapi nggak siap bayar tol, itu bukan hemat, itu ngemis!”

Perilaku semacam ini memang bukan hal baru. Mobil-mobil LCGC seperti Toyota Calya, atau kembarannya Daihatsu Sigra sering dijuluki “mobil sejuta umat”, namun belakangan juga kerap jadi sorotan karena ulah oknum pengemudinya yang ugal-ugalan, suka nebeng parkir liar, hingga ngegas tanpa etika di jalan dan bertindak semaunya.

Menurut @otohubdotco, tindakan menerobos palang tol bukan cuma melanggar aturan, tapi bisa dijerat pidana.

“Menerobos palang pintu tol bisa dikenakan sanksi pidana dan denda, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta peraturan jalan tol yang berlaku,” tulis akun tersebut lagi.

Fenomena ini membuka diskusi soal literasi berkendara dan etika pengguna jalan, terutama bagi pemilik kendaraan murah yang kerap mengabaikan tanggung jawab sebagai pengguna fasilitas publik.

Kini, netizen berharap pihak berwenang segera menindak pemilik Calya putih tersebut dan memberikan efek jera. Bukan soal nominal tol, tapi soal mentalitas pengendara yang bisa membahayakan pengguna jalan lain.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore