Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Juni 2025 | 18.49 WIB

Diminta Tunjukkan Karcis Parkir, Pemotor di Kemayoran Malah Tikam Pelajar Pakai Pisau Lipat, Tembus Ke Usus

Ilustrasi: pisau - Image

Ilustrasi: pisau

JawaPos.com — Pelaku penusukan pelajar di kawasan parkiran JTS Kuliner, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, bernama Higfan Bahtiar diamankan Polres Jakarta Pusat. 

Adapun yang menjadi korban ialah seorang pelajar berinisial TW, 21. Korban menderita luka tusuk sedalam tiga sentimeter di perut kiri akibat serangan pisau lipat yang dilakukan pelaku usai cekcok di lokasi. Aksi sadis ini membuat TW harus dirawat intensif di RS Hermina Kemayoran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkap kronologi kejadian tersebut. Pada Selasa (3/6) pukul 23.30 WIB, awalnya pelaku hendak keluar dari area parkir dengan sepeda motor. Namun ketika diminta menunjukkan setruk parkir oleh pelapor yang merupakan petugas parkir, pelaku justru marah dan memukulnya.

Merasa terancam, pelapor langsung menghubungi temannya yang kemudian datang ke lokasi. Namun saat korban menghampiri, pelaku malah mengeluarkan pisau lipat dari saku celana dan langsung menyerang.

“Pelaku menusuk korban dengan pisau lipat setelah terlibat cekcok di area parkir. Kejadian bermula saat pelapor meminta karcis parkir, namun pelaku justru marah, memukul pelapor dan saat korban datang membantu, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban,” jelas Susatyo, Jum'at (6/6).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menyebut timnya langsung memetakan keberadaan pelaku tak lama setelah kejadian.

“Berdasarkan informasi, pelaku sering berada di wilayah Sumur Batu, Kemayoran. Tim Buser Presisi kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor,” terang Firdaus.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita pisau lipat berwarna hitam yang menjadi senjata dalam aksi keji ini. Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat.

Firdaus menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

“Penyidikan terhadap pelaku akan terus kami dalami, termasuk pemeriksaan saksi dan barang bukti. Kami juga segera akan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke jaksa penuntut umum,” tambah Firdaus.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore