
Ilustrasi: pisau
JawaPos.com — Pelaku penusukan pelajar di kawasan parkiran JTS Kuliner, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, bernama Higfan Bahtiar diamankan Polres Jakarta Pusat.
Adapun yang menjadi korban ialah seorang pelajar berinisial TW, 21. Korban menderita luka tusuk sedalam tiga sentimeter di perut kiri akibat serangan pisau lipat yang dilakukan pelaku usai cekcok di lokasi. Aksi sadis ini membuat TW harus dirawat intensif di RS Hermina Kemayoran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkap kronologi kejadian tersebut. Pada Selasa (3/6) pukul 23.30 WIB, awalnya pelaku hendak keluar dari area parkir dengan sepeda motor. Namun ketika diminta menunjukkan setruk parkir oleh pelapor yang merupakan petugas parkir, pelaku justru marah dan memukulnya.
Merasa terancam, pelapor langsung menghubungi temannya yang kemudian datang ke lokasi. Namun saat korban menghampiri, pelaku malah mengeluarkan pisau lipat dari saku celana dan langsung menyerang.
“Pelaku menusuk korban dengan pisau lipat setelah terlibat cekcok di area parkir. Kejadian bermula saat pelapor meminta karcis parkir, namun pelaku justru marah, memukul pelapor dan saat korban datang membantu, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban,” jelas Susatyo, Jum'at (6/6).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menyebut timnya langsung memetakan keberadaan pelaku tak lama setelah kejadian.
“Berdasarkan informasi, pelaku sering berada di wilayah Sumur Batu, Kemayoran. Tim Buser Presisi kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor,” terang Firdaus.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita pisau lipat berwarna hitam yang menjadi senjata dalam aksi keji ini. Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat.
Firdaus menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
“Penyidikan terhadap pelaku akan terus kami dalami, termasuk pemeriksaan saksi dan barang bukti. Kami juga segera akan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke jaksa penuntut umum,” tambah Firdaus.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
