Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Mei 2025 | 06.25 WIB

Bendera Ormas Ilegal Dicopot Polisi di Sumur Batu, FBR Turut Turunkan Sendiri

Belasam bendera ormas yang dipasang secara ilegal di wilayah Kelurahan Sumur Batu, Jakarta Pusat ditertibkan aparat pada Selasa (20/5). (Istimewa) - Image

Belasam bendera ormas yang dipasang secara ilegal di wilayah Kelurahan Sumur Batu, Jakarta Pusat ditertibkan aparat pada Selasa (20/5). (Istimewa)

JawaPos.com –  Belasam bendera ormas yang dipasang secara ilegal di wilayah Kelurahan Sumur Batu, Jakarta Pusat ditertibkan aparat pada Selasa (20/5). Operasi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini melibatkan lima personel polisi dan menyasar dua titik utama: area Pasar Sumur Batu dan sepanjang Jalan Sumur Batu Raya. 

Di lokasi tersebut ditemukan atribut bendera ormas Forum Betawi Rempug (FBR) yang terpasang tanpa izin resmi. Sejumlah anggota ormas FBR pun turut serta menurunkan sendiri bendera mereka usai pendekatan persuasif dari pihak kepolisian.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah menegaskan, tindakan ini sudah sesuai aturan dan dilakukan dengan pendekatan yang humanis.

"Kami telah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan warga setempat sebelum melaksanakan giat ini. Tujuannya adalah untuk menjaga suasana aman dan damai di tengah masyarakat," ungkap Agung, Selasa (20/5).

Dari dua lokasi tersebut, sebanyak 14 bendera ormas diturunkan, tanpa ada perlawanan atau kericuhan. Penindakan ini dilakukan sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pihak Polsek Kemayoran menegaskan akan terus melakukan penertiban serupa demi memastikan wilayah Jakarta Pusat tetap aman dan bebas dari potensi konflik selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2025.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut, operasi bukan hanya menyasar tindak kriminal, tetapi juga bentuk-bentuk pelanggaran ketertiban lainnya.

"Operasi Berantas Jaya 2025 tidak hanya menyasar tindak kriminalitas, tetapi juga hal-hal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum seperti pemasangan atribut ormas secara ilegal. Ini adalah bagian dari upaya preventif kami," ujar Susatyo saat dikonfirmasi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore