
Preman berkedok juru parkir diamankan beserta barang bukti saat tengah beraksi di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5). (Istimewa).
JawaPos.com – Aksi premanisme berkedok juru parkir di Jakarta kembali terjadi di Jakarta. bikin geger. Empat pria nekat memalak warga hingga Rp 20 ribu untuk parkir ilegal di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5). Tragisnya, salah satu pelaku diduga anggota ormas.
Empat pria berinisial T, 45, F, 52, I, 41, dan H, 51, kini telah diringkus oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah aksinya terbongkar.
Seorang korban berinisial IF mengaku dipaksa membayar lebih dari tarif wajar oleh kelompok yang mengaku "petugas".
"Korban awalnya memberi Rp 5.000, namun ditolak. Pelaku memaksa agar semua pengendara dikenakan tarif Rp 20.000. Karena jumlah pelaku empat orang dan ada yang berbadan kekar, korban merasa tertekan sehingga terpaksa menyerahkan uangnya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Minggu (11/5).
Firdaus menyebut pelaku T adalah koordinator lapangan yang mengatur dan mengumpulkan setoran. Sedangkan tiga lainnya menjadi eksekutor yang menarik uang dari pengendara mobil.
"Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp 660.000 dan kartu anggota ormas milik T. Saat ini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," terangnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro pun angkat bicara soal fenomena premanisme yang menyusup dalam kehidupan harian warga, apalagi dengan embel-embel organisasi.
“Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah,” tegas Susatyo.
Susatyo menambahkan bahwa penindakan hukum akan dibarengi dengan pembinaan terhadap pelaku.
"Kami juga ingin mengedukasi dan membina, agar masyarakat yang terlibat tidak terus-menerus menggantungkan hidup dari cara-cara yang melanggar hukum. Penegakan hukum harus seimbang dengan pemberdayaan," ujarnya.
Keempat pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini dan membuka peluang membongkar jaringan parkir liar lainnya di Jakarta.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
