Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 11 Mei 2025 | 23.51 WIB

Modus Parkir Liar Berkedok Ormas, Warga Dipalak Rp 20 Ribu di Gambir

Preman berkedok juru parkir diamankan beserta barang bukti saat tengah beraksi di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5). (Istimewa). - Image

Preman berkedok juru parkir diamankan beserta barang bukti saat tengah beraksi di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5). (Istimewa).

JawaPos.com – Aksi premanisme berkedok juru parkir di Jakarta kembali terjadi di Jakarta. bikin geger. Empat pria nekat memalak warga hingga Rp 20 ribu untuk parkir ilegal di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5). Tragisnya, salah satu pelaku diduga anggota ormas.

Empat pria berinisial T, 45, F, 52, I, 41, dan H, 51, kini telah diringkus oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah aksinya terbongkar.

Seorang korban berinisial IF mengaku dipaksa membayar lebih dari tarif wajar oleh kelompok yang mengaku "petugas".

"Korban awalnya memberi Rp 5.000, namun ditolak. Pelaku memaksa agar semua pengendara dikenakan tarif Rp 20.000. Karena jumlah pelaku empat orang dan ada yang berbadan kekar, korban merasa tertekan sehingga terpaksa menyerahkan uangnya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Minggu (11/5).

Firdaus menyebut pelaku T adalah koordinator lapangan yang mengatur dan mengumpulkan setoran. Sedangkan tiga lainnya menjadi eksekutor yang menarik uang dari pengendara mobil.

"Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp 660.000 dan kartu anggota ormas milik T. Saat ini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," terangnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro pun angkat bicara soal fenomena premanisme yang menyusup dalam kehidupan harian warga, apalagi dengan embel-embel organisasi.

“Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah,” tegas Susatyo.

Susatyo menambahkan bahwa penindakan hukum akan dibarengi dengan pembinaan terhadap pelaku.

"Kami juga ingin mengedukasi dan membina, agar masyarakat yang terlibat tidak terus-menerus menggantungkan hidup dari cara-cara yang melanggar hukum. Penegakan hukum harus seimbang dengan pemberdayaan," ujarnya.

Keempat pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini dan membuka peluang membongkar jaringan parkir liar lainnya di Jakarta.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore