Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 April 2025 | 01.15 WIB

Taman Safari Indonesia Ungkap Diminta Rp 3,1 Miliar oleh Mantan Pemain Sirkus OCI sebelum Kasus Kembali Ramai

Vice President Legal & Corporate Secretary TSI Barata Mardikoesno (tengah) memberikan klarifikasi terkait ramainya kasus dugaan kekerasan fisik dan eksploitasi eks pemain sirkus OCI di Jaksel.

JawaPos.com – Taman Safari Indonesia (TSI) mengungkap adanya motif ekonomi dalam ramainya kasus dugaan kekerasan fisik dan eksploitasi eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) belakangan ini. 

Vice President Legal & Corporate Secretary Taman Safari Indonesia (TSI) Barata Mardikoesno mengungkapkan, sebelum kasus ini kembali ramai, pihaknya menerima somasi dari enam mantan pemain sirkus OCI. Nilai tuntutan yang dilayangkan pun fantastis, mencapai Rp 3,1 miliar.

Somasi pertama dilayangkan pada 10 Oktober 2024 oleh salah satu kantor hukum yang mewakili enam orang eks pemain sirkus, termasuk tiga diantaranya Ida, Butet, dan Vivi.

Ida diketahui meminta kompensasi sebesar Rp 1 miliar lantaran mengalami cacat seumur hidup akibat insiden jatuh saat pertunjukan. Sementara sisanya, menuntut masing-masing sebesar Rp 300 juta.

Tidak berhenti sampai di sana, somasi lanjutan kembali dikirim pada 31 Oktober 2024 secara kolektif oleh kelompok yang sama. Dan pada 12 Desember 2024, tuntutan ini turut disampaikan ke Komnas HAM dan tembusan ke Taman Safari.

"Mereka meminta waktu lima hari untuk kami memenuhi permintaan tersebut," ujar Barata di Jakarta Selatan, Kamis (17/4).

Namun, Barata menegaskan pihaknya tidak memiliki tanggung jawab hukum atas tuntutan tersebut. Sebab, para pemain sirkus yang bersangkutan tidak pernah terdaftar sebagai karyawan Taman Safari Indonesia.

"Tapi kan kita sudah menjelaskan, kita menjawab bahwa orang-orang ini tidak terdaftar di TSI. Kita tidak ada  sangkutannya, mereka tidak terdaftar untuk di TSI sendiri. Mereka karyawannya OCI," tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa TSI dan OCI adalah dua entitas bisnis yang berbeda, baik secara organisasi maupun badan hukum. "OCI itu didirikan tahun 1967 dan beroperasi sampai 1997. Sedangkan Taman Safari berdiri tahun 1981 dan sampai sekarang masih berjalan. Jadi, dari struktur organisasi dan hukum, dua-duanya berbeda," jelasnya. 

Diketahui, sejumlah mantan pekerja sirkus OCI mendatangi kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) pada Selasa (15/4). Mereka mengadukan dugaan eksploitasi yang dialami selama bekerja. 

Mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) menuntut pemerintah turut serta dalam memperjuangkan hak mereka. Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh melayangkan lima tuntutan utama. 

Pasalnya, para eks pemain sirkus itu diduga mengalami eksploitasi, perbudakan, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama bertahun-tahun. Sholeh bersama para korban pun telah menyampaikan keluhan langsung kepada pihak Kementerian HAM. Ia menegaskan bahwa ada sejumlah tuntutan penting yang harus segera dipenuhi untuk menegakkan keadilan.

Ia menuntut agar segera dibentuk tim pencari fakta guna mengusut tuntas asal-usul para pemain sirkus. Mengingat, banyak dari mereka yang mengaku telah bekerja sejak kecil dan tidak mengetahui asal usul orang tuanya.

"Tuntutan kita adalah supaya dibentuk tim pencari fakta untuk menggali kebenaran asal-usul para pemain sirkus," ujar Sholeh dikutip dari instagram pribadinya dan dikonfirmasi JawaPos.com, Rabu (16/4).

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore